PPID Pelaksana UPT : Balai Besar
Kekarantinaan Kesehatan Makassar
Visi PPID
Terwujudnya pelayanan informasi yang
transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID
- Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan
bertanggung jawab.
- Membangun
dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan
dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan
informasi.
- Mewujudkan
keterbukaan informasi publik di lingkungan Balai Besar kekarantinaan
Kesehatan Makassar dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Tugas dan
tanggungjawab PPID adalah:
1.
Pelaksana
PPID
a.
Melaksanakan
penyimanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi public yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima di lingkungan unit
kerjanya;
b.
Melaksanakan
kewenangan atasan PPID Pelaksana yang didelegasikan kepadanya;
c.
Melaksanakan
kategorisasi informasi di lingkungan kerjanya;
d.
Menyampaikan
informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID pelaksana;
e.
Melaksanakan
pelayanan informasi publik.
2.
Pelayanan
Informasi
a.
Melaksanakan
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima di lingkungan unit
kerjanya;
b.
Melaksanakan
kewenangan PPID Pelaksana UPT yang didelegasikan kepadanya;
c.
Melaksanakan
pelayanan informasi publik;
d.
Membuat
laporan berkala kepada PPID Pelaksana UPT BBKK Makassar.
3.
Petugas
Pelayanan Informasi
a.
Melaksanakan
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima di lingkungan unit
kerjanya yang didelegasikan oleh Pelayanan Informasi
b.
Menerima
permohonan informasi dan memberikan informasi yang diminta oleh pemohon;
c.
Meneruskan
permohonan informasi kepada ketua pelayanan informasi;
d.
Melakukan
pendataan dan rekapitulasi secara berkala terhadap permohonan informasi yang
masuk maupun informasi yang sudah dikeluarkan.
4.
Petugas
Dokumentasi
a.
Petugas
dokumentasi menjalankan tugas sesuai instruksi PPID Pelaksana dan atau ketua
dan anggota Pelayanan Informasi;
b.
Melakukan
pendokumentasian terhadap seluruh kegiatan.
c.
Melakukan
penyimpanan atas pendokumentasian kegiatan yang telah dilaksanakan
d.
Membuat
laporan kegiatan.
Susunan Anggota Tim Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana UPT Balai Besar Kekarantinaan
Kesehatan Makassar sebagai berikut :
No |
Jabatan Dalam keputusan Ini |
Nama / Jabatan Dalam Dinas |
1 |
PPID
Pelaksana |
Kepala
BBKK Makassar |
2 |
Pelayanan
Informasi |
|
|
Ketua |
Kepala Sub
Bagian Administrasi Umum |
|
Sekretaris |
Nining
Ayu Purnima, S. Kom |
|
Anggota |
Ketua
Tim Kerja Layanan Publik dan Zona Integritas |
|
|
Ketua
Tim Kerja Surveilans dan Penindakan Kekarantinaan Kesehatan |
|
|
Ketua
Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko kesehatan alat angkut dan barang |
|
|
Ketua
Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko kesehatan alat angkut dan barang |
|
|
Ketua
Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko lingkungan |
|
|
Ketua
Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko kesehatan orang, kegawatdaruratan dan
situaasi khusus |
|
|
Kepala
Pos Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makassar |
3 |
Petugas
Pelayanan Informasi |
Purnima Razak, SH |
|
|
Wahyudi Hidayat, S. Kep,
Ners |
|
|
Fatimah
Sari, S. Tr. Kes |
|
|
Aulia
Magfirah, S. Gz |
|
|
Rahmawati,
SKM |
4 |
Petugas
Dokumentasi |
Karyadi
Eka Putra, SKM |
|
|
Yusran,
S. Kom |
|
|
Arwin
Amin, AMd. Kom |
|
|
Adil
Nirwandi, AMd. KL |
|
|
Surahman
Syam, SKM |
|
|
Abdul
Wahid, AMd. KL |
|
|
Ahmad
Mudhofar, AMd. Kom |