News Details
![](https://bbkkmakassar.kemkes.go.id/assets/img/news/47cc30026b92791595ebc55f593cab37.jpg)
Kenali Bahaya di Tempat Kerja
Apapun
profesi dan di manapun seseorang beraktivitas,
selalu dan pasti dibayang bayangi oleh potensi bahaya. Potensi bahaya tersebut
menjadi risiko pada pekerjaan yang mengakibatkan kecelakaan kerja ataupun
penyakit akibat kerja, Sehingga pada
akhirnya akan berujung pada
menurunnya derajat kesehatan
maupun keselamatan kita baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Definisi
dari bahaya, risiko, kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja
1. Bahaya
adalah semua sumber, situasi, ataupun aktivitas yang berpotensi merugikan
kesehatan/kesejahteraan manusia. (OHSAS 180001:2007).
2. Risiko
dalam bahasa Inggris, “risk” adalah
kemungkinan terjadinya insiden/kecelakaan karena terpapar suatu bahaya.
3. Kecelakaan
Akibat Kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan kerja pada perusahaan,
artinya bahwa kecelakaan kerja terjadidisebabkan oleh pekerjaan atau pada waktu
melakukan tugas.(Suma’mur, 1989)
4. Penyakit
Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.(Permenaker
No.Per.01/Men/1981).
Secara umum, potensi bahaya di lingkungan kerja dapat berasal dari berbagai faktor antara lain:
1. Faktor teknis, yaitu potensi bahaya yang berasal
dari peralatan kerja yang digunakan atau dari pekerjan itu sendiri.
2. Faktor
lingkungan, yaitu potensi bahaya yang berasal dari atau berada di dalam
lingkungan, termasuk bahan baku, atau hasil akhir dari produk.
3. Faktor
manusia, merupakan potensi bahaya yang cukup besar terutama apabla manusia yang
melakukan pekerjaan
tersebut tidak dalam kondisi kesehatan yang prima, baik fisik dan psikis.
Sementara itu, potensi bahaya tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan dapat dikelompokkan antara lain:
1. Potensi
bahaya biologi adalah bahaya yang berasal dari mahkluk hidup seperti jamur, bakteri, virus,tanaman dan
binatang atau bersumber pada tenaga kerja yang menderita penyakit penyakit
tertentu.
2. Potensi
bahaya kimia adalah seluruh
bagian/substansi kimia yang digunakan secara tidak tepat, baik dalam proses
pekerjaan, pengelolaan, penyimpanan,
dan penanganan limbahnya, misalnya jenis pestisida. Potensi dari bahaya ini
dapat memasuki atau mempengaruhi tubuh kita melalui inhalasi atau kontak
langsung dengan kulit kita berupa debu, gas, atau uap.
3. Potensi
bahaya fisik yang dapat menyebabkan
gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar, dapat berupa bangunan/ruangan, kebisingan,
suhu, pencahayaan, getaran, radiasi dll.
4. Potensi
bahaya bio mekanik seperti gerakan
berulang, posisi kerja, cara pengangkutan manual, dan disain kerja.
5. Potensi
bahaya psiko social yaitu potensi bahaya yang disebabkan oleh kondisi
psikologis pekerja yang kurang baik baik berupa penempatan pekerja yang tidak
sesuai dengan minat, kepribadian, atau karena kurangnya keterampilan sebagai akibat dari
kurangnya latihan kerja yang diperoleh,
beban kerja yang terlalu tinggi, atau hubungan antara pekerja yang kurang
harmoni dalam organisasi kerja.
Pengendalian Bahaya
Dalam
pekerjaan apapun, bahaya selalu ada dan tidak mungkin bisa menghilangkannya
secara absolute, tapi risikolah yang
dapat ditekan sehingga tingkat gangguan menjadi lebih rendah, dan seminimal
mungkin tidak mengganggu proses pekerjaan secara signifikan. Oleh karena itu
perlunya mengenal bahaya di sekitar tempat kerja, sebagai langkah awal untuk
mengetahui pengaruhnya terhadap pekerja, melakukan upaya upaya pengendalian
diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit maupun kecelakaan yang mungkin
terjadi.
Ada
empat hal dalam pengendalian bahaya di tempat kerja, diantaranya:
1. Undang
Undang/peraturan kesehatan kerja
- a. UUD tahun 1945 mengisyaratkan hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghasilan layak bagi kemanusiaan.
- b. UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
- c. UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Bab XII pasal 164-166 tentang kesehatan kerja.
- a. Eliminasi adalah menghilangkan suatu bahan/tahapan proses yang berbahaya dan merupakan program pengendalian bahaya prioritas pertama.
- b. Substitusi adalah mengganti suatu bahan atau proses yang lebih baik. Dengan pengendalian ini menurunkan bahaya dan resiko minimal melalui disain sistim atau disain ulang.
- c. Isolasi, yaitu memisahkan sumber bahaya dengan pekerja.
- a. Acuan kerja berupa Standar Operasional Prosedur. Rotasi kerja atau pola gilir kerja (shift)
- c. Pelatihan
- d. Reward dan punishment.
Latest Artikel
- KILAS BALIK PENCAPAIAN KINERJA BBKK MAKASSAR TAHUN 2024
- Peran Lalat dalam Penularan Penyakit dan Keperluan Forensik
- Preventive Measures : Survey Kepadatan dan Identifikasi Jentik Nyamuk Aedes Aegypti di Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
- LIBUR TELAH TIBA, TRAVELLING TETAP HARUS SEHAT
- JANGAN PANIK, TETAP WASPADA !!!, KKP KELAS I MAKASSAR WILKER PELABUHAN KHUSUS BIRINGKASSI SIAGA MENJAGA PINTU MASUK NEGARA TERHADAP MASUKNYA VARIAN BARU VIRUS COVID-19