News Details

Kenali Bahaya di Tempat Kerja

Info
dikirim pada Oct 17, 2016 6:58 PM
oleh: Akbar Hapid, S.Farm

Apapun profesi dan di manapun  seseorang beraktivitas, selalu dan pasti dibayang bayangi oleh potensi bahaya. Potensi bahaya tersebut menjadi risiko pada pekerjaan yang mengakibatkan kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja,  Sehingga pada akhirnya akan berujung pada  menurunnya  derajat kesehatan maupun keselamatan  kita baik secara langsung maupun tidak langsung.

Definisi dari bahaya, risiko, kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja
1. Bahaya adalah semua sumber, situasi, ataupun aktivitas yang berpotensi merugikan kesehatan/kesejahteraan manusia. (OHSAS 180001:2007).
2. Risiko dalam bahasa Inggris, “risk” adalah kemungkinan terjadinya insiden/kecelakaan karena terpapar suatu bahaya.
3. Kecelakaan Akibat Kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan kerja pada perusahaan, artinya bahwa kecelakaan kerja terjadidisebabkan oleh pekerjaan atau pada waktu melakukan tugas.(Suma’mur, 1989)
4. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.(Permenaker No.Per.01/Men/1981).

Secara umum, potensi bahaya di lingkungan kerja dapat berasal  dari berbagai faktor antara lain:
1. Faktor  teknis, yaitu potensi bahaya yang berasal dari peralatan kerja yang digunakan atau dari pekerjan itu sendiri.
2. Faktor lingkungan, yaitu potensi bahaya yang berasal dari atau berada di dalam lingkungan, termasuk bahan baku, atau hasil akhir dari produk.
3. Faktor manusia, merupakan potensi bahaya yang cukup besar terutama apabla manusia yang melakukan pekerjaan tersebut tidak dalam kondisi kesehatan yang prima, baik fisik dan psikis.

Sementara itu, potensi bahaya tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan dapat dikelompokkan antara lain:
1. Potensi bahaya biologi adalah bahaya yang berasal dari mahkluk hidup  seperti jamur, bakteri, virus,tanaman dan binatang atau bersumber pada tenaga kerja yang menderita penyakit penyakit tertentu.
2. Potensi  bahaya kimia adalah seluruh bagian/substansi kimia yang digunakan secara tidak tepat, baik dalam proses pekerjaan, pengelolaan, penyimpanan, dan penanganan limbahnya, misalnya jenis pestisida. Potensi dari bahaya ini dapat memasuki atau mempengaruhi tubuh kita melalui inhalasi atau kontak langsung dengan kulit kita berupa debu, gas, atau uap.
3. Potensi  bahaya fisik yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar,  dapat berupa bangunan/ruangan, kebisingan, suhu, pencahayaan, getaran, radiasi dll.
4. Potensi  bahaya bio mekanik seperti gerakan berulang, posisi kerja, cara pengangkutan manual, dan disain kerja.
5. Potensi bahaya psiko social yaitu potensi bahaya yang disebabkan oleh kondisi psikologis pekerja yang kurang baik baik berupa penempatan pekerja yang tidak sesuai dengan minat, kepribadian, atau karena kurangnya  keterampilan sebagai akibat dari kurangnya  latihan kerja yang diperoleh, beban kerja yang terlalu tinggi, atau hubungan antara pekerja yang kurang harmoni dalam organisasi kerja.

Pengendalian Bahaya
Dalam pekerjaan apapun, bahaya selalu ada dan tidak mungkin bisa menghilangkannya secara absolute, tapi risikolah yang dapat ditekan sehingga tingkat gangguan menjadi lebih rendah, dan seminimal mungkin tidak mengganggu proses pekerjaan secara signifikan. Oleh karena itu perlunya mengenal bahaya di sekitar tempat kerja, sebagai langkah awal untuk mengetahui pengaruhnya terhadap pekerja, melakukan upaya upaya pengendalian diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit maupun kecelakaan yang mungkin terjadi.

Ada empat hal dalam pengendalian bahaya di tempat kerja, diantaranya:
1. Undang Undang/peraturan kesehatan kerja
  1. a. UUD tahun 1945 mengisyaratkan hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghasilan layak bagi kemanusiaan.
  2. b. UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
  3. c. UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Bab XII pasal 164-166 tentang kesehatan kerja.
2. Pengendalian teknis
  1. a. Eliminasi adalah menghilangkan suatu bahan/tahapan proses yang berbahaya dan merupakan program pengendalian bahaya prioritas pertama.
  2. b. Substitusi adalah mengganti suatu bahan atau proses yang lebih baik. Dengan pengendalian ini menurunkan bahaya dan resiko minimal melalui disain sistim atau disain ulang.
  3. c. Isolasi, yaitu memisahkan sumber bahaya dengan pekerja.
3. Pengendalian administrasi
  1. a. Acuan kerja berupa Standar Operasional Prosedur. Rotasi kerja atau pola gilir kerja (shift)
  2. c. Pelatihan
  3. d. Reward dan punishment.
4. Penggunaan Alat Pelindung Diri(APD) yang bertujuan sebagai penghambat antara pekerja dengan bahaya semata dan bukan untuk menghilangkan bahaya. Penggunaan APD merupakan langkah terakhir jika pengendalian sebelumnya masih menyisakan risiko . Contoh APD misalnya  berupa masker, sarung tangan, helmet dll.


KOMENTAR

Tinggalkan Pesan





Ada yang bisa kami bantu?