Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Permenkes Nomor: 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara

 

Dalam melaksanakan tugas, BBKK menyelenggarakan fungsi :

a.   penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran; 

b.   pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;  

c.   pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;  

d.   pelaksanaan respon terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan; 

e.   pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;  

f.     pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan; 

g.   pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;  

h.   pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;

i.     pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan; 

j.     pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan 

k.   pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan



Ada yang bisa kami bantu?