News Details
![](https://bbkkmakassar.kemkes.go.id/assets/img/news/416b7371396a8863381271f0da40fb80.jpg)
Sosialisasi Pengawasan Laik Terbang dan Ijin Angkut Orang Sakit/ Jenazah bagi Lintas Sektor di Wilayah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar
Makassar - Sosialisasi pengawasan laik terbang dan ijin angkut orang sakit/ jenazah, yang diadakan pada tanggal 21 Februari 2018 di Aula Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar diikuti 40 orang peserta yang berasal dari berbagai instansi lintas sektor antara lain Kantor Otoritas Bandara Wilayah V, PT. Angkasa Pura I (Persero), Maskapai Penerbangan, Imigrasi, RS. TNI AU dr. Dody Sarjoto, dan penyedia jasa lain di wilayah Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah tercapainya satu pemahaman dan kerjasama lintas sektor dalam pengawasan dan penanganan laik terbang dan ijin angkut orang sakit/ jenazah, dan memberikan informasi kepada peserta sosialisasi tentang tugas dan peran KKP dalam pengawasan penyakit menular di pintu masuk negara.
Materi sosialisasi memaparkan
kebijakan yang diatur dalam Undang-undang RI No.2 tahun 1962 tentang Karantina Udara,
Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
Permenkes No. 82 tahun 2014 tentang penanggulangan
penyakit menular, dan persyaratan bagi penumpang pesawat yang sakit. Selain itu juga disampaikan beberapa penyakit yang perlu di perhatikan antara
lain penyakit Jantung, diabetes melitus, penyakit paru-paru, dan penumpang yang
sedang hamil pada usia kehamilan tertentu. Setiap orang dapat
mentoleransi perjalanan udara dengan baik, namun kondisi lingkungan kabin
pesawat dapat menimbulkan tantangan signifikan, khususnya bagi penumpang yang
memiliki masalah kesehatan. Narasumber
pada kegiatan ini adalah Kepala Bidang UKLW (dr. Muh. Haskar Hasan, M.Kes),
Kepala Seksi Karantina (Nurdin, SKM) dan Fungsional Dokter Madya yang telah
mengikuti diklat Flight Surgeon (dr.
Marselina S.Papu, MPPM).
Ketika pesawat
terbang dalam ketinggian 6000 kaki maka tekanan parsial oksigen di paru-paru
akan turun dari 103 mmHg menjadi 77 mmHg dan saturasi oksigen akan turun sekitar
3 %. Bila diukur, ketinggian 6000 kaki dapat setara dengan 610 mmHg tekanan
udara kabin pesawat, hal ini akan menyebabkan peningkatan volume gas dalam
rongga tubuh. Bagi penumpang sehat tidak akan merasa terganggu, namun pada
penderita sinusitis, radang telinga tangah, penyakit saluran cerna dan
ibu hamil akan merasa tidak nyaman dan dapat memperberat kondisi kesehatannya.
Demikian pula dengan adanya Gaya akselerasi – deselerasi pada waktu pesawat
lepas landas atau mendarat bisa berbahaya bagi penumpang sakit yang harus
berbaring karena gaya bekerja terjadi sepanjang sumbu tubuh.
Berikut adalah
gambaran pelayanan poliklinik KKP Kelas
I Makassar untuk pengawasan dan penerbitan surat keterangan laik terbang dan surat ijin
angkut angkut orang sakit periode tahun
2015-2017.
Untuk transportasi
jenazah di Indonesia pemerintah sudah mengeluarkan beberapa peraturan, tujuanya
adalah agar transportasi jenazah tidak menimbulkan masalah baik bagi pengirim
ataupun penerima. Pada transportasi jenazah hal yang penting diperhatikan
adalah persyaratan teknis seperti persyaratan peti dan
mayat harus diawetkan. Tujuanya adalah pada saat transportasi jenazah
tidak ada kontaminasi terhadap lingkungan sekitarnya. Selain syarat teknik,
syarat administrasi juga sangat penting seperti surat keterangan kematian, surat keterangan telah dilakukan pengawetan, surat keterangan bahwa jenazah
tidak menderita penyakit menular dan surat pemetian jenazah.
Untuk trasportasi
jenazah antar Negara, pada prinsipnya sama dengan aturan yang dibuat Indonesia,
ditambah lagi beberapa peraturan khusus yang ditetapkan oleh masing-masing
Negara. Selama periode waktu
tahun 2017 pengawasan dan penerbitan sertifikat izin angkut jenazah sebanyak
719 sertifikat, dan penerbitan sertifikat izin angkut jenazah terbanyak di
Wilker Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yaitu sebanyak 673
sertifikat (93.60%), dan terendah di Wilayah kerja Pelabuhan Belang-belang
yaitu 1 sertifikat (0,13%).
Hal yang perlu
menjadi perhatian adalah bahwa dokter harus mengeluarkan persyaratan
administrasi sesuai dengan aturan yang ada, seperti surat keterangan kematian
dan surat pengawetan jenazah. Untuk kasus kematian tidak wajar, maka harus
dilaporkan dahulu kepada pihak kepolisian sebelum dilakukan transportasi jenazah.
Pengawasan lalu lintas orang sakit dan jenazah
ini sangat penting dilakukan untuk menurunkan angka morbiditas maupun
mortalitas penderita penyakit yang menggunakan alat transportasi udara serta
untuk mencegah masuk atau keluarnya penyakit menular dari dan ke dalam
wilayah Negara Indonesia. (KZP)
Latest Artikel
- KILAS BALIK PENCAPAIAN KINERJA BBKK MAKASSAR TAHUN 2024
- Peran Lalat dalam Penularan Penyakit dan Keperluan Forensik
- Preventive Measures : Survey Kepadatan dan Identifikasi Jentik Nyamuk Aedes Aegypti di Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar
- LIBUR TELAH TIBA, TRAVELLING TETAP HARUS SEHAT
- JANGAN PANIK, TETAP WASPADA !!!, KKP KELAS I MAKASSAR WILKER PELABUHAN KHUSUS BIRINGKASSI SIAGA MENJAGA PINTU MASUK NEGARA TERHADAP MASUKNYA VARIAN BARU VIRUS COVID-19