News Details
![](https://bbkkmakassar.kemkes.go.id/assets/img/news/06b83fcfaf7f5453b4b6ec144a0e4ef6.jpg)
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH 64 TAHUN 2019 TERHADAP PENGGUNA JASA DI WILKER PELABUHAN MAKASSAR KKP KELAS I MAKASSAR
Penerimaan negara terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan
bukan pajak. Penerimaan bukan pajak disebut Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yaitu penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari pajak.
Pengoptimalan PNBP bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional. Sebagai
salah satu sumber PNBP yang berasal dari Kementerian Kesehatan perlu dikelola
dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan yang sebelumnya didasarkan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 2013 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak disesuaikan lagi berdasarkan PP 64 tahun 2019 tentang Jenis
dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kesehatan.
Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2019 tentang Jenis
dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kesehatan terbit pada tanggal 17 September 2019 dan sudah harus
diberlakukan 30 hari setelah di terbitkan yaitu pada tanggal 17 Oktober 2019.
Menyikapi hal tersebut di atas Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas I Makassar melakukan Sosialisasi PP 64 tahun 2019 terhadap pengguna
jasa dan wajib bayar di beberapa Wilayah Kerja Lingkup Kantor Kesehatan
Pelabuhan Kelas I Makassar. Tujuan Sosialisasi adalah untuk penyebaran
informasi adanya pergatian PP 21 tahun 2013 menjadi PP 64 tahun 2019 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Kesehatan serta memberikan penjelasan pasal demi pasal yang ada di peraturan
pemerintah tersebut. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini pengguna jasa dan
wajib bayar dapat mengetahui adanya PP 64 tahun 2019 beserta penjelasannya.
Salah satu lokasi dilaksanakannya sosialisasi ini adalah
Walayah Kerja Pelabuhan Makassar yang diselenggarakan pada tanggal 21 Oktober
2019 bertempat di Aula Wilker Pelabuhan Makassar. Jumlah peserta sebanyak 50
orang dan dihadiri oleh Ketua DPC INSA, PT. Pelni, Agen kapal Pelabuhan
Makassar dan Pelabuhan Paotere beserta staf di Wilker pelabuhan Makassar.
Acara di buka oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas I Makassar, dr.Darmawali Handoko, M.Epid sekaligus membawakan materi
tentang PP 64 Tahun 2019 dengan moderator Kepala Bagian Tata Usaha KKP Kelas I
Makassar, NIrwan, SKM.,M.Kes. Sebelum
membawakan materi terlebih dahulu ditampilkan video tentang sejarah karantina
kesehatan di Indonesia serta penegasan tentang sanksi atas pelanggaran terhadap
UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Materi yang dijelaskan antara lain mengenai Perbedaan
antara PP No. 21 Tahun 2013 dengan PP No. 64 Tahun 2019 yaitu Pengenaan pungutan PNBP berdasarkan Jasa layanan
pemeriksaan, pengawasan, dan uji laboratorium, bukan output (penerbitan
dokumen). Misalnya penerbitan sertifikat
sanitasi kapal direvisi menjadi jasa pengawasan tindakan sanitasi kapal.
Pada PP 64 Tahun 2019 terdapat beberapa Layanan baru
diantaranya jasa pemberian surat keterangan
Medical Contraindication of Vaccination, bagi pelaku perjalanan yang
kontraindikasi terhadap vaksinasi dan profilaksis, jasa pemeriksaan /
pengawasan dalam rangka penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan /
Restoran di lingkungan bandar udara, yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kantor
Kesehatan Pelabuhan dalam rangka cegah tangkal penyakit dan faktor risiko
kesehatan di Pintu Masuk Negara serta terdapat
16 jenis vaksinasi tambahan.
Terdapat pula tarif Rp.0 bagi beberapa jenis pelayanan
diantaranya bagi kapal negara, kapal wisata (Yacht) dan bagi kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage semua jenis pelayanan di
kenakan tarif Rp.0, kapal Fery (angkutan penyeberangan) dikenakan tariff Rp.0
untuk pelayanan jasa kapal dalam karantina dan jasa pemeriksaan kesehatan
keberangkatan kapal selain itu, terdapat juga tarif Rp. 0 untuk pelayanan jasa
pemeriksaan kesehatan dalam rangka penerbitan surat / sertifikat keterangan
sehat bagi masyarakat pelabuhan / bandar udara / PLBDN yang dibuktikan dengan
ID Card, penerbitan Surat Keterangan Laik Terbang (SKLT) bagi pelaku perjalalan,
penerbitan Surat Ijin Pengangkutan Orang Sakit bagi pelaku perjalanan dan Surat
Ijin Pengangkutan Jenazah. Dijelaskan pula mengenai biaya
akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana
dimaksud pada pasal 5 ayat (2) yang dibebankan
kepada wajib bayar yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu standar biaya umum dan standar biaya
khusus di Kementerian Kesehatan.
Beberapa ketentuan mengenai pasal 5 ayat (2) ini yaitu
kegiatannya tidak dapat dibayarkan melalui SBK dan tidak dianggarkan di Kantor Kesehatan
Pelabuhan serta dilakukan di luar perimeter dan Buffer Area pelabuhan dan bandar udara, kegiatannya dilaksanakan
pada jam kerja maupun di luar jam kerja, system pembayaran oleh wajib bayar
sesuai PMK 113 Tahun 2013 tentang perjalanan dinas dalam negeri, pembayaran
dari wajib bayar dapat diterima langsung oleh petugas dengan melampirkan surat
tugas dan kwitansi sesuai dengan standar biaya masukan Kementerian Keuangan
kemudian dilakukan pembukuan secara khusus, Satker wajib menunjuk petugas
(selain bendahara) yang bertugas mengadministrasikan dan membukukan serta
menyimpan seluruh dokumen atas pelaksanan Pasal 5 ayat (2).
Pada kesempatan ini dipaparkan pula mengenai pembuatan
billing favorit di aplikasi SIMPONI oleh Amriana Amin kepada para pengguna jasa
di Wilker Pelabuhan Makassar. Pada umumnya pengguna jasa di Wilker Pelabuhan
Makassar sudah mengetahui proses pembuatan billing karena mereka membuat
billing sendiri untuk kapal mereka. Perkenalan mengenai pembuatan billing
favorit ini termasuk hal baru bagi para pengguna jasa dan dengan adanya hal ini
mereka merasa terbantu karena lebih memudahkan dalam pembuatan billing.
Diharapkan dengan
adanya sosialisasi ini para petugas dan pengguna jasa dapat memahami dan
mengetahui mengenai isi dan maksud dari PP 64 Tahun 2019 serta dapat dilaksanakan
dan dipedomani bersama – sama. (Amriana Amin)
Latest News
- KEMITRAAN DIKLAT BBKK MAKASSAR DILEBARKAN DENGAN KERJASAMA PENDIDIKAN NON KESEHATAN
- PERKUAT IMPLEMENTASI KEKARANTINAAN KESEHATAN, BBKK MAKASSAR MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS MEGA BUANA PALOPO
- Tingkatkan Keamanan Pangan, BBKK Makassar Laksanakan Edukasi bagi Penjamah Makanan di Lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
- Upaya Tingkatkan Implementasi SSm Pengangkut : KSOP Makassar gelar Rapat Koordinasi
- PENGAWASAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN PENYAKIT MENULAR DI BALAI BESAR KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (BBKHIT) WILKER PELABUHAN MAKASSAR