News Details
![](https://bbkkmakassar.kemkes.go.id/assets/img/news/a6f4bb46e6cc2c49f703d2230cfdf223.jpg)
VALIDASI SURAT HASIL PEMERIKSAAN GENOSE C19 DAN SYARAT TERBANG MELALUI BANDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR
Awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah
kesehatan dunia. Kasus ini berawal dari informasi Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada
tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan
etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus
berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada
tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12
Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini
dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19).
Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia telah melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19.
Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
Dengan situasi pandemi virus Corona penyebab
penyakit COVID-19 yang masih belum mereda di Indonesia, bepergian keluar kota
memang belum disarankan. Meski demikian, jika
situasi sangat mendesak, seseorang tetap bisa melakukan perjalanan antar kota
dengan menggunakan moda transportasi khususnya transportasi udara asalkan
mengikuti syarat dan ketentuan. Selain
wajib membawa tiket dan kartu identitas (KTP/ SIM/ Paspor) sebagai syarat naik pesawat. Selama
pandemi ini, ada berbagai ketentuan
tambahan yang harus dipenuhi, diantaranya wajib memiliki surat keterangan bebas
COVID-19 dengan hasil Rapid Test Antigen atau PCR negatif. Pemeriksaan ini dilakukan
untuk mendeteksi apakah seseorang terinfeksi virus COVID-19 atau tidak.
Baru-baru ini kembali dihadirkan alat
pendeteksi virus COVID-19 melalui hembusan nafas, yaitu GeNose C19 yang telah
resmi mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pemeriksaan GeNose C19 ini telah dibuka di Bandara
Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sejak hari Jumat 16 April 2021 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan
bagi penumpang yang akan berangkat.
Layanan pemeriksaan GeNose C19 terletak di
area kedatangan tepat disebelah Hotel Ibis Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Pelayanan pemeriksaan GeNose
C19 ini diselenggarakan oleh PT. Angkasa Pura Supports bekerja sama dengan PT.
Indofarma, pelayanannya dilaksanakan setiap hari, mulai pukul 06.00 – 11.00 WITA.
Adapun biaya pemeriksaan GeNose C19 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
sendiri dibanderol dengan harga Rp. 40.000. Pemeriksaan ini hanya diwajibkan
bagi penumpang dewasa dan tidak diwajibkan bagi penumpang dibawah 5 tahun.
Sejak adanya pemeriksaan GeNose C19 di
Bandara Sultan Hasanuddin sampai hari Minggu 18 April 2021 terdapat 302 orang
calon penumpang yang telah melakukan
pemeriksaan. Hasil pemeriksaan
menunjukkan 222 orang diantaranya dinyatakan negatif (73,51%), 80 orang dinyatakan positif (26,49%). Kemudian dilakukan pengulangan kembali bagi
80 orang yang positif dan hasilnya masih ada 17 orang positif (5,63%). Calon penumpang yang masih positif
selanjutnya diarahkan oleh petugas untuk melakukan pemeriksan dengan metoda RT-PCR (Real Time
Polymerase Chain Reaction). Calon penumpang yang dinyatakan negatif diperkenankan
untuk tetap melanjutkan proses keberangkatan dan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas I Makassar (KKP) untuk selanjutnya dilakukan validasi dokumen sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan
dengan moda transportasi udara.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar sebagai garda terdepan
dalam menangani pandemi COVID-19 di pintu gerbang Negara, tentunya tetap akan
melakukan pemeriksaan suhu dan pengukuran kadar Oksigen dalam darah (SpO2) serta melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dengan penuh ketelitian agar tidak terjadi
kasus pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan
COVID-19. Calon penumpang
dengan hasil pemeriksaan GeNose
C19 yang sudah divalidasi, bisa
langsung memasuki check in counter guna
melanjutkan perjalanan. Untuk mempermudah perjalanan calon penumpang, PT
Angkasa Pura I dan KKP Kelas I Makassar telah berkoordinasi terkait validasi digital
surat hasil pemeriksaan
GeNose C19 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Selain dilakukan validasi surat hasil
pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang juga diwajibkan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC)
atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik. Para calon penumpang dapat menginstal
aplikasi e-HAC di smartphone yang
diunduh melalui Google Play Store
atau Apple Store dengan nama e-HAC
Indonesia atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian
Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id
Selain
syarat kelengkapan dokumen untuk
melakukan perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib menerapkan
protokol kesehatan. Calon penumpang dihimbau
untuk tetap menerapkan 3M, yakni menggunakan masker dengan
benar menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun
atau menggunakan hand sanitizer. Ketentuan lebih lanjut dapat dicermati dalam Surat Edaran Gugus
Tugas Nomor 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang
Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease. (URBA AMELIA).
Latest News
- KEMITRAAN DIKLAT BBKK MAKASSAR DILEBARKAN DENGAN KERJASAMA PENDIDIKAN NON KESEHATAN
- PERKUAT IMPLEMENTASI KEKARANTINAAN KESEHATAN, BBKK MAKASSAR MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS MEGA BUANA PALOPO
- Tingkatkan Keamanan Pangan, BBKK Makassar Laksanakan Edukasi bagi Penjamah Makanan di Lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
- Upaya Tingkatkan Implementasi SSm Pengangkut : KSOP Makassar gelar Rapat Koordinasi
- PENGAWASAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN PENYAKIT MENULAR DI BALAI BESAR KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (BBKHIT) WILKER PELABUHAN MAKASSAR