News Details
![](https://bbkkmakassar.kemkes.go.id/assets/img/news/fe640e293b3d12be6853f7174427c06e.jpg)
RAPAT PERSIAPAN PELATIHAN TKHI DALAM RANGKA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN HAJI DI MASA PANDEMI TAHUN 1442 H / 2021 M
Sejak Covid 19 dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO
pada tanggal 11 Maret 2020 dan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh
Pemerintah Indonesia melalui Kepres No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 31
Maret 2020 serta adanya penutupan akses oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,
maka Pemerintah Indonesia membatalkan penyelenggaraan haji tahun 2020 M /1441
H. Walaupun demikian Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tetap menyelanggarakan
Ibadah Haji tahun 1441 H / 2020 M secara terbatas dan hanya diikuti oleh 1.000
orang yang berasal dari penduduk lokal serta warga negara asing yang tinggal di
Arab Saudi dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor
9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi yang ditetapkan pada
tanggal 8 Februari 2021, maka peranan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dalam
Kelompok Terbang (Kloter) yang langsung berhubungan dengan jamaah haji menjadi
sangat penting dan strategis terutama pada masa pandemi ini. Untuk
mempersiapkan petugas atau tim TKHI yang berkualitas serta memiliki kompetensi
yang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan dalam
kesehatan haji, maka diperlukan pelatihan TKHI yang sesuai dengan standar dan
mutu.
Untuk memenuhi tujuan pembelajaran pelatihan
dibutuhkan koordinasi antara penyelenggara dengan fasilitator dan unsur
lainnya. Untuk itu Balai Besar Pelatihan Kesehatan ( BBPK ) Makassar
selaku Penyelenggara Pelatihan mengadakan Rapat persiapan Pelatihan Pelayanan
Kesehatan Haji Masa Pandemi Embarkasi UPG Tahun
1442 H/ 2021 M pada tanggal 23 April 2021 yang bertempat di BBPK Makassar. Adapun peserta yang mengikuti rapat
tersebut terdiri dari para fasilitator ,
pemandu pelatihan ( master of training ) dan panitia pelatihan. Adapun Fasilitator yang
berasal dari Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Kelas I Makassar adalah tenaga
fungsional dokter dan perawat yang telah mengikuti TOT TKHI / Workshop
Fasilitator Pelatihan Pelayanan Kesehatan pada Masa Pandemi Tahun 2021 dan
pernah terlibat dalam penanganan COVID-19 serta berpengalaman sebagai petugas
haji.
Berdasarkan rapat tersebut,
Pelatihan Pelayanan Kesehatan di Masa Pandemi ini direncanakan pada tanggal 5 –
8 Mei 2021 dengan metode Distance
Learning yang ikuti oleh 104 peserta Calon Tim Kesehatan Haji Indonesia
(TKHI ). Calon peserta pelatihan tersebut adalah peserta yang telah lulus
seleksi Rekrutmen Petugas TKHI Tahun 2020 dan telah mengikuti Pelatihan
Kompetensi TKHI yang diadakan pada tanggal
1 – 6 Maret 2020 di BBPK Makassar. Tenaga fasilitator yang akan bertugas
berasal dari Pusat Kesehatan Haji Indonesia (Puskeshaji ), Rumas Sakit Umum
Pusat ( RSUP ) Wahidin Sudirohusodo
Makassar, KKP Kelas 1 Makassar serta perwakilan dari Forum Perawat Kesehatan Haji Indonesia (FPKHI).
Materi yang akan diberikan pada
Pelatihan Pelayanan Kesehatan Haji Masa Pandemi
tersebut antara lain :
- 1. Kebijakan Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Masa Pandemi COVID-19
- 2. Operasional Kesehatan Haji di Arab Saudi
- 3. COVID-19 Secara Umum
- 4. Protokol Kesehatan Jamaah Haji dan Umroh
- 5. Vaksinasi COVID-19 dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji
- 6. Penanganan COVID-19 pada Jamaah Haji
- 7. Karantina dan Isolasi Mandiri pada Jamaah Haji
- 8. Komunikasi Resiko pada Jamaah Haji
Adapun materi bersumber pada
Regulasi dan Pedoman Pelayanan Kesehatan Haji di Masa Pandemi yang dikeluarkan
oleh Kementerian Kesehatan RI, dengan harapan agar TKHI yang bertugas
dalam penyelenggaraan kesehatan haji di
Arab Saudi dapat melakukan kegiatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan
kesehatan Haji sehingga jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan
ketentuan syariat Islam. Regulasi dan pedoman Pelayanan Kesehatan Haji di Masa
Pandemi tersebut antara lain :
- 1. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi
- 2. Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/9838/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus 2019 (COVID-1) bagi Petugas dan Jamaah Haji dan Umrah:
- https://kkpmakassar.com/assets/files/KMK_No._HK.01.07-MENKES-9838-2020_ttg_Pedoman_Pencegahan_COVID-19_Bagi_Petugas_dan_Jemaah_Haji_dan_Umrah.pdf
- 3. Petunjuk Penanganan COVID – 19 pada Jamaah Haji:
- https://kkpmakassar.com/assets/files/PETUNJUK_TEKNIS_PENYELENGGARAAN_KESEHATAN_HAJI_DI_ARAB_SAUDI.pdf
- 4. Standar dan Tempat Karantina dan Isolasi Mandiri pada Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi Corona Virus Disease ( COVID-19 ):
- https://kkpmakassar.com/assets/files/standar_karantina_dan_isolasi-cetak.pdf
- 5. Petunjuk Karantina dan Isolasi Mandiri bagi Jamaah Haji dan Umrah:
- https://kkpmakassar.com/assets/files/PETUNJUK_KARANTINA_DAN_ISOLASI_MANDIRI_JEMAAH_HAJI_UMRAH_Fix_28_Mar21.pdf
Sementara itu, mengenai kepastian keberangkatan dan kuota Jamaah Haji Indonesia tahun 1442 H / 2021 M ini menunggu Keputusan Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah sesuai perkembangan pandemic COVID-19 di dunia. (NLM)
Latest News
- KEMITRAAN DIKLAT BBKK MAKASSAR DILEBARKAN DENGAN KERJASAMA PENDIDIKAN NON KESEHATAN
- PERKUAT IMPLEMENTASI KEKARANTINAAN KESEHATAN, BBKK MAKASSAR MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS MEGA BUANA PALOPO
- Tingkatkan Keamanan Pangan, BBKK Makassar Laksanakan Edukasi bagi Penjamah Makanan di Lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
- Upaya Tingkatkan Implementasi SSm Pengangkut : KSOP Makassar gelar Rapat Koordinasi
- PENGAWASAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN PENYAKIT MENULAR DI BALAI BESAR KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (BBKHIT) WILKER PELABUHAN MAKASSAR