News Details

Cegah Penularan Penyakit Leptospirosis di Kapal, Fumigasi Dilaksanakan di Pelabuhan Paotere di Bawah Pengawasan BBKK Makassar

Info
dikirim pada Jul 27, 2026 12:00 AM
oleh: Yusfandiar

MAKASSAR – Petugas Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar Pos Paotere  dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu pengawasan alat angkut yang bertujuan menjamin keamanan pada segi  kesehatan alat angkut beserta orang yang ada di dalamnya. Salah satu bentuk pengawasan alat  angkut berupa pemeriksaan sanitasi terhadap risiko kesehatan masyarakat di atas kapal yaitu semua faktor yang berpotensi menularkan penyakit (Permenkes nomor 1 tahun 2026).

 

Pengawasan dilakukan pada alat angkut yang datang dan berangkat di pelabuhan. Pengawasan alat  angkut di Pelabuhan Paotere tangggal 22 Juli 2026 ditemukan faktor risiko penularan penyakit pada salah satu kapal.  Saat pemeriksaan pada kapal tersebut, petugas menemukan kondisi kebersihan kapal yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi. Sampah terlihat berserakan di sejumlah bagian kapal, bau kotoran tikus tercium menyengat, selain itu petugas juga mendapati kecoa berkeliaran di dalam kapal.

 


Keberadaan kecoa dan tikus menjadi perhatian karena keduanya termasuk vektor dan binatang pembawa penyakit yang dapat menularkan penyakit seperti Pes, Leptospirosis, Hantavirus, Salmonellosis, Demam Gigitan Tikus (Rat Bit Fever), Thypus, Diare hingga memicu Disentri. Berdasarkan temuan tersebut, petugas BBKK Makassar merekomendasikan tindakan sanitasi pada kapal berupa Disinseksi dan Deratisasi. Disinseksi merupakan tindakan sanitasi berupa pengendalian serangga (vektor penyakit) sedangkan Deratisasi dengan fumigasi merupakan pengendalian binatang pembawa penyakit (tikus). Setelah menemukan tikus dan kecoa saat pemeriksaan sanitasi kapal di Pelabuhan Rakyat Paotere yang terletak Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar,  Koordinator Pos Paotere BBKK Makassar melaporkan ke kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar yang selanjutnya menginstruksikan dilakukan tindakan penyehatan kapal oleh  Badan Usaha Swasta (BUS) sebagai pelaksana Fumigasi serta menugaskan tim pengawas Fumigasi dari BBKK Makassar. 

 

Setelah ada pihak ketiga dari Badan Usaha Swasta (BUS) yang akan melakukan tindakan penyehatan,  koordinator Pos Pelabuhan Paotere melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kapal, agen dan syahbandar untuk pelaksanaan Disinseksi dan Fumigasi pada salah satu kapal di Pelabuhan Rakyat Paotere. Pelaksanaan tindakan sanitasi pada alat angkut dilaksanakan pada tanggal 23 - 24 Juli 2026 saat kapal  sedang berlabuh di Pelabuhan Paotere.  Disinseksi dilakukan dengan tujuan mengendalikan vektor (kecoa di kapal) menggunakan insektisida sedangkan fumigasi yang dilakukn untuk mengendalikan tikus dengan melepaskan gas beracun pada ruang tertutup kapal yang menjadi habitat tikus.

 

Pada pelaksanaan fumigasi, alat pelindung diri terutama masker dengan Full Face Mask merupakan syarat wajib bagi pelaksana dan pegawas Fumigasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi dari paparan fumigant (bahan kimia fumigasi) yang bersifat racun.  Pelepasan bahan fumigant dilakukan selama 24 jam dilakukan pada kapal yang sudah dikosongkan karena berisiko terpapar zat beracun dari fumigant.

Pelaksanaan tindakan sanitasi diawasi petugas BBKK Makassar dari Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Alat angkut dan Barang yang ditugaskan  oleh kepala BBKK Makassar. Setelah 24 jam pasca pelepasan gas fumigant, tim pengawas fumigasi melakukan pemeriksaan lanjutan berupa penentuan kadar aman zat kimia racun fumigant dengan menggunakan Chemical Detector. Petugas juga memeriksa bagian kapal yang sudah difumigasi dan hasil kegiatan tindakan sanitasi (fumigasi), petugas menemukan empat ekor tikus dalam keadaan mati dan kecoa dalam jumlah signifikan juga ditemukan mati di beberapa bagian kapal.

 

Setelah dilakukan tindakan sanitasi kapal, kapal dinyatakan memenuhi persyaratan dan dapat memperoleh Ship Sanitation Control Certificate (SSCC). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan, SSCC ini merupakan Sertifikat Sanitasi Kapal sebagai dokumen kapal yang menerangkan kondisi sanitasi Kapal yang  telah dilakukan Tindakan Sanitasi.      By: Yus

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan





Ada yang bisa kami bantu?