KOMENTAR
Hartanto Maria Franko
May 29, 2023 10:46 PMSelamat pagi. Apakah tersedia pendaftaran online untuk peserta MCU? Terima kasih.
Purnadi
Jun 24, 2023 5:02 AMSelamat sore.apakah kkp mkssr mengeluarkan mcu standar PANAMA ya ..tks
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar merupakan unit vertikal dari Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen PP dan PL dimana wilayah kerjanya meliputi pelabuhan laut dan bandara di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Berdasarkan Permenkes No. 2348/Menkes/Per/XI/2011 tentang Struktur organisasi dan tata kerja KKP revisi dari Permenkes No. 356/Menkes/Per/IV/2008 yang dijelaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang KKP adalah melaksanakan upaya kesehatan kerja termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan kesehatan Nakhoda/Pilot dan Anak buah kapal/Awak Pesawat udara serta penjamah makanan.
Ditunjuknya KKP Kelas I Makassar sebagai salah satu Institusi penyelenggara pengujian kesehatan terhadap Tenaga Fungsional Pelayaran diperkuat dengan surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.48/5/11/2005 tentang pengakuan terhadap Rumah Sakit/Institusi Kesehatan sebagai Penguji Kesehatan Tenaga Fungsional Pelayaran melalui Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Jakarta.
Pemeriksaan kesehatan bagi Tenaga Pelaut dan Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran yang dilaksanakan oleh KKP Kelas I Makassar, salah satunya adalah pemeriksaan General Medical Check-Up yang dikenal dengan istilah MCU. Adapun persyaratan pemeriksaan MCU adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan Administrasi
Pelaut/Calon Pelaut diharuskan melampirkan berkas dengan menunjukkan asli sbb:
a. Foto copy identitas diri yang masih berlaku, contoh : Passport/KTP/SIM dan atau Buku Pelaut
b. Foto copy sertifikat Basic Safety Training (BST)
c. Pas Foto berwarna sesuai jurusan (Jurusan Nautika/Deck berwarna biru, Jurusan Teknika/Engine berwarna merah) dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Pas foto harus jelas, tidak menggunakan kacamata dan tidak discan.
d. Menyertakan file Pas Foto (Soft Copy) dalam format jpeg untuk keperluan entry data Sistem informasi Kesehatan Pelaut Indonesia (SISKESPI) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang bersifat online.
2. Persyaratan Pemeriksaan
Sebelum pemeriksaan MCU, Pelaut/Calon diharuskan :
a. Pada malam hari sebelum pemeriksaan agar beristirahat yang cukup.
b. Puasa selama 6-8 jam mulai dari jam 23.00 malam, hanya diperbolehkan minum air putih selama puasa, tujuannya agar dapat diperoleh hasil pemeriksaan yang akurat.
c. Selama puasa tidak diperbolehkan merokok.
d. Jika mengkonsumsi obat-obat tertentu atas anjuran dokter, agar melaporkan ke Petugas Laboratorium saat diambil sampel darah dan urine.
Hanya Pelaut yang memenuhi persyaratan tersebut diatas yang akan dilakukan pemeriksaan MCU yang terdiri dari :
1. Pemeriksaan Fisik
2. Pemeriksaan Audiometri
3. Pemeriksaan MATA
4. Pemeriksaan Rekam Jantung (EKG)
5. Pemeriksaan Radiologis/Rontgen Foto
6. Pemeriksaan Gigi dan Mulut
7. Pemeriksaan Laboratorium Klinik (Darah dan urine)
8. Pemeriksaan Psikologi (Bagi yang pertama kali MCU)
9. Pemeriksaan Spirometri (Bagi Penyelam)
Semua hasil pemeriksaan dimasukkan kedalam kedalam aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Pelaut Indonesia (SISKESPI) dan direkam ke dalam data base Pelaut berdasarkan nomor sertifikat BST, hasil pemeriksaan dapat dilihat langsung melalui website Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Jakarta dengan alamat http:\\bkkp.dephub.go.id. Setelah data pemeriksaan kesehatan disetujui/Approved oleh BKKP, maka sertifikat kesehatan yang juga lebih dikenal dengan sertifikat logo Garuda dapat diterbitkan dan dinyatan FIT TO WORK ON BOARD.
Masa berlaku sertifikat kesehatan adalah dua tahun, namun bagi Pelaut/Calon Pelaut yang berusia ? 18 tahun masa berlaku sertifikat kesehatan hanya selama satu tahun. Selain sertifikat berlogo Garuda, KKP juga melayani pemeriksaan kesehatan dan penerbitan sertifikat MCU dari Negara Asing, seperti : MPA Singapore, Panama, Belieze, Immarbe dan sertifikat MLC dengan standar sesuai dengan peraturan Amandemen Manila 2010.
Untuk keterangan selengkapnya silakan menghubungi Seksi Pencegahan dan Pelayanan Kesehatan Bidang UKLW KKP Kelas I Makassar, dengan Contact Person :
1. Hj. Jumuriah, SKM., M.Kes Hp. 081354688225
2. Akbar Hapi, S.Farm Hp/WA: 081342976845
3. Wahyudi Hidayat, S.Kep.,Ns. Hp/WA : 085340084243
Sampaikan pula saran dan kritikan Anda tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut melalui email : [email protected].
Selamat pagi. Apakah tersedia pendaftaran online untuk peserta MCU? Terima kasih.
Selamat sore.apakah kkp mkssr mengeluarkan mcu standar PANAMA ya ..tks