News Details
![](https://bbkkmakassar.kemkes.go.id/assets/img/news/96217039fadddca6e9f124264a22305f.jpg)
Koordinasi Pengelolaan PNBP Serta Monitoring Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan di Wilker Pelabuhan Awerange KKP Kelas I Makassar
Pelabuhan Awerange - Penerimaan bukan pajak disebut
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu penerimaan Pemerintah pusat yang
bukan berasal dari pajak. Pengoptimalan Penerimaan Negara Bukan Pajak bertujuan
untuk menunjang pembangunan nasional. Kementerian Kesehatan sebagai salah satu
sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Kementerian Kesehatan telah memiliki jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 64 Tahun 2019.
Dalam rangka mengoptimalkan pelaporan PNBP serta
penatausahaan pencatatan penerimaan transport dari wajib bayar, KKP Kelas I
Makassar melaksanakan koordinasi pengelolaan PNBP di salah satu wilkernya yaitu
Wilker Pelabuhan Awerange di Kab. Barru pada tanggal 15 Maret 2021 yang dalam
hal ini dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum KKP Kelas I
Makassar Bapak H. Maskur Minggu, SKM, M.Kes beserta pejabat fungsional dan pejabat pelaksana.
Wilker pelabuhan Awerange memilki 2 pelabuhan yaitu Pelabuhan
Awerange dan Garongkong. Jumlah PNBP terbanyak di tahun ini sampai dengan bulan
Maret 2021 adalah di Bulan Maret sebanyak Rp. 11.370.000,- jumlah ini jauh
meningkat dibanding dengan penerimaan di Bulan – bulan sebelumnya. Hal ini
dikarenakan adanya pandemi Covid-19 yang mewajibkan tiap kapal yang datang dari
wilayah terjangkit harus diterbitkan dokumen COP (Certificate of Pratique), dan
saat ini hampir seluruh wilayah di Indonesia merupakan wilayah terjangkit.
Dalam pencatatan pelaporan PNBP, biasanya terdapat
selisih antara dokumen yang keluar dengan pembayaran PNBP di akhir bulan. Hal
ini dikarenakan aplikasi SIMPONI (Sistem
Informasi Online PNBP) hanya membukukan transaksi yang pembayarannya dilakukan
sampai dengan pukul 15.00 di hari kerja. Pembayaran di atas pukul 15.00 akan
dibukukan di hari kerja keesokan harinya, sedangkan pelayanan penerbitan
dokumen kapal selama 24 jam (tidak mengikuti jam kerja) sehingga potensi
terjadinya selisih antara dokumen yang keluar dengan pembayaran PNBP ada di
tiap bulannya.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya hal
tersebut, wajib bayar agar melakukan pembayaran PNBP dokumen sebelum pukul
15.00 pada akhir bulan di hari kerja, mengingat informasi jika ada kapal yang
akan diterbitkan dokumennya diperoleh petugas KKP sehari sebelumnya atau
beberapa jam sebelum kapal berangkat. Petugas KKP juga harus memastikan dokumen yang akan
dikeluarkan telah dilakukan pembayaran oleh wajib bayar. Jangan sampai dokumen
telah keluar namun belum dilakukan pembayaran (hanya menyerahkan billing tanpa
bukti bayar)
.
Saat ini jumlah wajib bayar di Wilker Pelabuhan
Awerange sebanyak 17 wajib bayar. Masing – masing mempunyai user SIMPONI
sehingga petugas Wilker Awerange KKP Kelas I Makassar tidak lagi melakukan
pembayaran ke kas Negara tetapi dilakukan oleh wajib bayar dengan membuat
Billing di Akun Simponi masing – masing dan melakukan pembayaran di Bank atau Kantor
Pos sesuai dengan kode billing yang tertera.
Dalam PP No. 64 Tahun 2019 di pasal 5 memuat tentang “biaya
akomodasi, uang harian dan transportasi yang dilaksanakan di luar kantor
dibebankan kepada Wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
KKP kelas I Makassar telah menunjuk petugas wilker yang bertanggungjawab atas penatausahaan
pertanggungjawaban biaya akomodasi, uang harian dan transportasi yang diterima
dari wajib bayar.
Bentuk pertanggungjawabannya tidak jauh beda dengan
pertanggungjawaban keuangan pada umumnya diantaranya surat tugas, daftar
penerimaan riil (jika tidak dapat diperoleh bukti – bukti pengeluarannya), form
8 jam, kuitansi dari wajib bayar serta dokumentasi. Diharapkan petugas Wilker yang ditunjuk agar
mencatat dan menatausahakan pertanggungjawaban penerimaan transport dari wajib
bayar. Selain itu, yang harus diperhatikan adalah syarat – syarat diterimanya
transport dari wajib bayar berdasarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No.
SR.03.02/II/2547/2019 tanggal 17 oktober 2019 tentang Pelaksanaan PP No. 64
tahun 2019 di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selain koordinasi PNBP, Kasubag Adum dan pejabat fungsional juga
mengecek pencairan anggaran di wilker Awerange. Sampai Bulan April 2021 Wilker
Awerange belum mengajukan permintaan pencairan anggaran. Kegiatannya
dilaksanakan tiap bulan (dilihat dari laporan Sinkarkes) namun pencairan
dananya belum diajukan. Sebaiknya kegiatan sejalan dengan pencairan dana agar
sesuai dengan perencanaan.
Akhir pertemuan dengan rekan – rekan di Wilker Pelabuhan Awerange, Bapak Kasubag Adum berpesan agar senantiasa berkoordinasi dengan teman – teman pengelola PNBP di Kantor Induk khususnya dengan bendahara penerima jika ada kendala di lapangan jika berhubungan dengan PNBP. Selain itu meminta agar seluruh kegiatan teknis rutin yang telah dilaksanakan agar disetorkan pertanggungjawaban keuangannya tiap bulan agar tidak menumpuk permintaannya di akhir tahun. Sebagai penutup pembicaraan, beliau meminta mari saling jaga diri, jaga teman, jaga KKP dan jaga Kementerian Kesehatan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik. (ANA)
Latest News
- KEMITRAAN DIKLAT BBKK MAKASSAR DILEBARKAN DENGAN KERJASAMA PENDIDIKAN NON KESEHATAN
- PERKUAT IMPLEMENTASI KEKARANTINAAN KESEHATAN, BBKK MAKASSAR MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS MEGA BUANA PALOPO
- Tingkatkan Keamanan Pangan, BBKK Makassar Laksanakan Edukasi bagi Penjamah Makanan di Lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
- Upaya Tingkatkan Implementasi SSm Pengangkut : KSOP Makassar gelar Rapat Koordinasi
- PENGAWASAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN PENYAKIT MENULAR DI BALAI BESAR KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (BBKHIT) WILKER PELABUHAN MAKASSAR