News Details
Peringati HAKORDIA, BBKK Makassar Gelar Sosialisasi Resolusi Transformasi Tata Kelola Kekarantinaan Kesehatan
Makassar — Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Nilai-Nilai Integritas dan Pelaksanaan Resolusi Transformasi Tata Kelola Kekarantinaan Kesehatan pada Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Aula Maraja BBKK Makassar serta diikuti secara virtual melalui media Zoom, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubag Administrasi Umum (Adum), Ketua/Wakil Ketua Tim Kerja, Kepala Instalasi, Kepala Wilayah Kerja/Pos, serta seluruh pegawai BBKK Makassar. Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh pegawai terhadap penerapan nilai-nilai integritas, pencegahan korupsi, serta mendukung agenda transformasi tata kelola pelayanan kekarantinaan kesehatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Bertindak sebagai narasumber utama, Kepala BBKK Makassar, dr. Achmad Farchanny Tri Adrianto, MKM, menyampaikan materi terkait Resolusi Transformasi Tata Kelola Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan, dengan penekanan pada penguatan profesionalisme aparatur, integritas dalam pelaksanaan tugas, serta peningkatan kualitas layanan kekarantinaan kesehatan.
Dalam paparannya, Kepala BBKK
Makassar menegaskan bahwa peringatan HAKORDIA merupakan momentum penting untuk
memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, sekaligus memastikan seluruh
proses pelayanan kekarantinaan kesehatan berjalan sesuai prinsip good governance. Nilai-nilai
integritas harus menjadi landasan utama bagi setiap pegawai dalam menjalankan
tugas dan fungsi pelayanan publik.
Selain itu, pada kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya penerapan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transport atas Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Dilaksanakan di Luar Kantor Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh unit kerja guna mendukung tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Kepala BBKK Makassar, dr. Achmad Farchanny Tri Adrianto, MKM, menyampaikan sejumlah instruksi dan rencana aksi konkret sebagai tindak lanjut pelaksanaan Resolusi Transformasi Tata Kelola Kekarantinaan Kesehatan di lingkungan BBKK Makassar, yaitu sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pola penugasan secara
tim, guna memastikan adanya mekanisme
pengendalian, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas
dan layanan kekarantinaan kesehatan.
2. Pelaksanaan tugas oleh seluruh
pegawai BBKK Makassar harus bebas dari konflik kepentingan (Conflict of Interest/CoI),
dengan menjunjung tinggi prinsip integritas dan profesionalisme dalam setiap
proses pelayanan.
3. Setiap kegiatan yang pembebanan
biayanya dilakukan oleh wajib bayar wajib
dilaksanakan secara non tunai dan
melalui mekanisme Rekening Pemerintah Lainnya (RPL)
sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penerapan mekanisme RPL
harus mengacu sepenuhnya pada Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025 tentang
Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan
Transport atas Layanan PNBP yang Dilaksanakan di Luar Kantor Kementerian
Kesehatan.
5. Pembentukan Tim Investigasi
yang berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dan dibantu oleh tim terkait (Sub Bagian Administrasi
Umum) untuk menangani serta menindaklanjuti pelanggaran
kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh pegawai BBKK Makassar.
6. Satuan Kepatuhan Internal (SKI)
agar melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan
dan sistematis terhadap pelaksanaan tugas, layanan, serta
kepatuhan pegawai terhadap regulasi dan SOP yang berlaku.
7. Penerbitan dokumen kapal
wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta hanya dapat diterbitkan setelah melalui proses risk-based
assessment dan pemeriksaan yang memadai.
8. Setiap pelaksanaan tugas
kedinasan harus dilengkapi
dengan surat penugasan resmi sesuai ketentuan yang berlaku
sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
9. Penguatan perjanjian kerja sama
dengan fasilitas pelayanan kesehatan, baik
klinik maupun rumah sakit, guna mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan
kekarantinaan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan mitra.
10. Penyempurnaan standar operasional
prosedur (SOP) dalam tata kelola visitasi dan pengawasan klinik/rumah sakit, pemberian kuota e-ICV, serta pengawasan alat angkut, sebagai bagian dari upaya
peningkatan mutu layanan dan penguatan pengendalian internal.
11. Penggunaan anggaran dan
pengelolaan barang milik negara harus
dilaksanakan sesuai pedoman dan ketentuan peraturan
perundang-undangan guna menjamin tertib administrasi dan
akuntabilitas keuangan.
12. Kepala BBKK Makassar bertindak
sebagai role model utama dalam pelaksanaan integritas,
yang diikuti oleh Kasubag Administrasi Umum, Ketua
dan Wakil Ketua Tim Kerja, Kepala Wilayah Kerja/Pos, serta seluruh pegawai BBKK
Makassar.
13. Tidak diperkenankan adanya dana
taktis di masing-masing tim kerja maupun wilayah kerja/pos, sebagai bentuk
penguatan transparansi dan pencegahan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
14. Pengumpulan dana untuk
kepentingan sosial dapat dilakukan dengan persetujuan seluruh pegawai atau tim terkait,
bersifat tidak mengikat, serta dikelola
secara transparan dan bertanggung jawab.
Arahan dan rencana aksi tersebut menjadi komitmen bersama seluruh jajaran BBKK Makassar dalam menginternalisasi nilai-nilai integritas guna mendukung implementasi resolusi transformasi tata kelola kekarantinaan kesehatan yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA). Nirwan
Latest News
- Peringati HAKORDIA, BBKK Makassar Gelar Sosialisasi Resolusi Transformasi Tata Kelola Kekarantinaan Kesehatan
- Pastikan Pangan Aman di Momen Nataru, BBKK Makassar Awasi Gerai Bandara dan Pelabuhan
- Apel Pembukaan Posko Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Perkuat Koordinasi dan Kesiapan Personil
- Seminar Hasil Magang Mahasiswa FKM UNHAS Dan STIKES Bina Bangsa Majene Digelar di Aula Maraja Bbkk Makassar
- Jelang Nataru 2025/2026, BBKK Makassar Perketat Pengawasan Risiko Lingkungan