News Details

Peringati HAKORDIA, BBKK Makassar Gelar Sosialisasi Resolusi Transformasi Tata Kelola Kekarantinaan Kesehatan

Info
dikirim pada Dec 25, 2025 12:00 AM
oleh: Nirwan, SKM, M.Kes

Makassar — Dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Nilai-Nilai Integritas dan Pelaksanaan Resolusi Transformasi Tata Kelola Kekarantinaan Kesehatan pada Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Aula Maraja BBKK Makassar serta diikuti secara virtual melalui media Zoom, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.


Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubag Administrasi Umum (Adum), Ketua/Wakil Ketua  Tim Kerja, Kepala Instalasi, Kepala Wilayah Kerja/Pos, serta seluruh pegawai BBKK Makassar. Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh pegawai terhadap penerapan nilai-nilai integritas, pencegahan korupsi, serta mendukung agenda transformasi tata kelola pelayanan kekarantinaan kesehatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Bertindak sebagai narasumber utama, Kepala BBKK Makassar, dr. Achmad Farchanny Tri Adrianto, MKM, menyampaikan materi terkait Resolusi Transformasi Tata Kelola Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan, dengan penekanan pada penguatan profesionalisme aparatur, integritas dalam pelaksanaan tugas, serta peningkatan kualitas layanan kekarantinaan kesehatan.


Dalam paparannya, Kepala BBKK Makassar menegaskan bahwa peringatan HAKORDIA merupakan momentum penting untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, sekaligus memastikan seluruh proses pelayanan kekarantinaan kesehatan berjalan sesuai prinsip good governance. Nilai-nilai integritas harus menjadi landasan utama bagi setiap pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.

Selain itu, pada kesempatan tersebut juga ditekankan pentingnya penerapan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transport atas Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Dilaksanakan di Luar Kantor Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh unit kerja guna mendukung tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.


Gambar :              Peserta dan narasumber dalam acara sosialisasi Nilai-Nilai Integritas dan Pelaksanaan Resolusi Transformasi Tata Kelola Kekarantinaan Kesehatan pada Rabu, 24 Desember 2025 yang dilaksanakan secara Hybrid di Aula BBKK Makassar



Dalam arahannya, Kepala BBKK Makassar, dr. Achmad Farchanny Tri Adrianto, MKM, menyampaikan sejumlah instruksi dan rencana aksi konkret sebagai tindak lanjut pelaksanaan Resolusi Transformasi Tata Kelola Kekarantinaan Kesehatan di lingkungan BBKK Makassar, yaitu sebagai berikut:

1.     Pelaksanaan pola penugasan secara tim, guna memastikan adanya mekanisme pengendalian, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan layanan kekarantinaan kesehatan.

2.     Pelaksanaan tugas oleh seluruh pegawai BBKK Makassar harus bebas dari konflik kepentingan (Conflict of Interest/CoI), dengan menjunjung tinggi prinsip integritas dan profesionalisme dalam setiap proses pelayanan.

3.     Setiap kegiatan yang pembebanan biayanya dilakukan oleh wajib bayar wajib dilaksanakan secara non tunai dan melalui mekanisme Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

4.     Penerapan mekanisme RPL harus mengacu sepenuhnya pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/898/2025 tentang Petunjuk Teknis Implementasi Pengelolaan Biaya Akomodasi, Uang Harian, dan Transport atas Layanan PNBP yang Dilaksanakan di Luar Kantor Kementerian Kesehatan.

5.     Pembentukan Tim Investigasi yang berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dibantu oleh tim terkait (Sub Bagian Administrasi Umum) untuk menangani serta menindaklanjuti pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan oleh pegawai BBKK Makassar.

6.     Satuan Kepatuhan Internal (SKI) agar melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan dan sistematis terhadap pelaksanaan tugas, layanan, serta kepatuhan pegawai terhadap regulasi dan SOP yang berlaku.

7.     Penerbitan dokumen kapal wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hanya dapat diterbitkan setelah melalui proses risk-based assessment dan pemeriksaan yang memadai.

8.     Setiap pelaksanaan tugas kedinasan harus dilengkapi dengan surat penugasan resmi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.

9.     Penguatan perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, baik klinik maupun rumah sakit, guna mencegah terjadinya pelanggaran ketentuan kekarantinaan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan mitra.

10.  Penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) dalam tata kelola visitasi dan pengawasan klinik/rumah sakit, pemberian kuota e-ICV, serta pengawasan alat angkut, sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan dan penguatan pengendalian internal.

11.  Penggunaan anggaran dan pengelolaan barang milik negara harus dilaksanakan sesuai pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan.

12.  Kepala BBKK Makassar bertindak sebagai role model utama dalam pelaksanaan integritas, yang diikuti oleh Kasubag Administrasi Umum, Ketua dan Wakil Ketua Tim Kerja, Kepala Wilayah Kerja/Pos, serta seluruh pegawai BBKK Makassar.

13.  Tidak diperkenankan adanya dana taktis di masing-masing tim kerja maupun wilayah kerja/pos, sebagai bentuk penguatan transparansi dan pencegahan praktik yang tidak sesuai ketentuan.

14.  Pengumpulan dana untuk kepentingan sosial dapat dilakukan dengan persetujuan seluruh pegawai atau tim terkait, bersifat tidak mengikat, serta dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

 

Arahan dan rencana aksi tersebut menjadi komitmen bersama seluruh jajaran BBKK Makassar dalam menginternalisasi nilai-nilai integritas guna mendukung implementasi resolusi transformasi tata kelola kekarantinaan kesehatan yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA).  Nirwan

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan





Ada yang bisa kami bantu?