News Details
![](https://bbkkmakassar.kemkes.go.id/assets/img/news/e355cf2b22bab38c3a923be94f22d0f6.jpg)
AWAL MASA PENIADAAN MUDIK, SATGAS COVID-19 BANDAR UDARA SULTAN HASANUDDIN MAKASSAR PERKETAT PENGAWASAN
Berdasarkan SE Kasatgas no.
13 tahun 2021 dan Surat Addendum SE Kasatgas no. 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik
Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, masa peniadaan mudik lebaran
tahun 2021 dimulai pada
tanggal 6 Mei 2021.
Satuan Tugas (Satgas)
Covid-19 mulai memperketat pengawasan pelaku perjalanan melalui udara hanya
bagi yang mendapat pengecualian sebagaimana aturan tersebut di atas.
Diantaranya pejabat negara, ASN, pegawai
BUMN, karyawan yang melakukan perjalanan untuk keperluan dilengkapi
dengan Surat Tugas dari instansi masing-masing yang ditandatangani oleh
pimpinan Kantor/Lembaga dengan stempel basah. Pengecualian juga diberikan pada
pelaku perjalanan untuk kepentingan kunjungan keluarga sakit atau meninggal,
ibu hamil dengan satu orang pendamping dan kepentingan persalinan disertai dua
orang pendamping.
Kondisi di Bandar Udara
Sultan Hasanuddin Makassar mendadak sepi saat pemberlakuan aturan ini. Ruang
tunggu keberangkatan yang biasanya ramai sejak pukul 02.00 dini hari tampak
sunyi dari hilir mudik penumpang. Berdasarkan informasi dari Angkasa Pura 1, data
penumpang yang terdaftar pada tanggal 6 Mei 2021 sebanyak 410 orang, dimana
sebelumnya rata-rata keberangkatan penumpang per hari sebanyak 20.000 orang. Walaupun
semua maskapai tetap melayani penerbangan, di hari pertama peniadaan mudik hanya
maskapai Garuda yang melayani keberangkatan menuju Jakarta, Palu, dan Timika
sedangkan maskapai lain untuk sementara hanya melayani penerbangan kargo.
Pengawasan aturan peniadaan
mudik lebaran tahun 2021 di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar didukung
oleh personel Satgas Covid-19 dari unsur TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin yang
dipimpin langsung oleh Mayor Pnb Setyo Budi Pulungan sebagai komandan Satgas
beserta 32 orang anggota TNI AU lain sebagaimana terdapat dalam lampiran Sprin
Danlanud Hnd tertanggal 2 Mei 2021.
“Tugas kami memastikan dan
mendukung kerja unsur yang terlibat di bandara Sultan Hasanuddin mengenai
penerapan aturan SE Kasatgas No. 13 dan Surat Addendum SE No. 13 tahun 2021
berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Untuk pelaku perjalanan yang mendapat
pengecualian dan dilengkapi dengan dokumen yang valid dapat diizinkan terbang,
sementara yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan tidak kami izinkan
melanjutkan perjalanan sampai dokumennya lengkap. Adapun permasalahan tiketnya
kami arahkan ke maskapai untuk pengajuan reschedule, refund, atau reroute
sesuai aturan maskapai” ujar Setyo saat ditemui di terminal keberangkatan Bandar Udara Sultan Hasanuddin
Makassar pagi ini.
Sampai saat ini sudah ada beberapa
pelaku perjalanan yang tidak dapat melakukan perjalanan akibat dokumen
perjalanan yang tidak lengkap. Untuk itu perlu mengingat kembali mengenai
pengecualian kebijakan pelarangan mudik sebagai berikut:
·
Untuk
instansi pemerintah/ASN, pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri,
membawa print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II
dengan tanda tangan dan stempel basah.
·
Untuk
pegawai swasta, harus membawa print out surat izin tertulis dari
pimpinan perusahaan dengan tanda tangan dan stempel basah/elektronik dari
pimpinan.
·
Bagi
pekerja sektor informal ataupun masyarakat umum nonpekerja dengan keperluan
mendesak perlu meminta print out surat izin perjalanan dari pihak
desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
·
Dokumen
kesehatan yang harus disiapkan oleh pelaku perjalanan non mudik yakni surat keterangan
hasil negatif pemeriksaan swab PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum
keberangkatan, atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil
dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif
tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan dan mengisi eHAC Indonesia
yang aplikasinya dapat didownload melalui Playstore atau AppStore.
Untuk penumpang yang tiba di
Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar dan tidak dilengkapi dengan dokumen
yang dipersyaratkan maka pihak Satgas akan arahkan ke Polsek Bandara untuk
diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. (RSN)
Latest News
- KEMITRAAN DIKLAT BBKK MAKASSAR DILEBARKAN DENGAN KERJASAMA PENDIDIKAN NON KESEHATAN
- PERKUAT IMPLEMENTASI KEKARANTINAAN KESEHATAN, BBKK MAKASSAR MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS MEGA BUANA PALOPO
- Tingkatkan Keamanan Pangan, BBKK Makassar Laksanakan Edukasi bagi Penjamah Makanan di Lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
- Upaya Tingkatkan Implementasi SSm Pengangkut : KSOP Makassar gelar Rapat Koordinasi
- PENGAWASAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN PENYAKIT MENULAR DI BALAI BESAR KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (BBKHIT) WILKER PELABUHAN MAKASSAR