News Details
PENGAWASAN KUALITAS AIR BERSIH DI PELABUHAN BAJOE
Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia.
Untuk menjaga kualitas air, perlu dilakukan pengawasan secara berkala dengan melakukan pemeriksaan sarana air dan uji laboratorium berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air pada pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, fisika kimia, dan radio aktif.
Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat menganggu dan membahayakan kesehatan, serta meningkatkan kualitas air.
Hari selasa tanggal 23 November 2021 bertempat di area pelabuhan
penyeberangan Bajoe telah dilakukkan inspeksi sarana air bersih dan pengambilan
sampel air dalam rangka pengawasan kualitas air bersih
Hadir dalam kegiatan tersebut Bapak Masnar, A.Md.KL, SE selaku Subkoordinator Sub Substansi Sanitasi Dan Dampak Risiko Lingkungan setibanya di area sarana air bersih beliau mengatakan ”Kita sebagai UPT Pusat P2P mempunyai tupoksi substansi pengendalian resiko lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/478/2021 tentang uraian tugas dan fungsi organisasi dan tugas koordinator dan sub koordinator jabatan fungsional dilingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan. Diantaranya penyiapan bahan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan penyediaan air bersih, serta pengamanan makanan dan minuman, hygiene sanitasi kapal laut dan pesawat, hygiene dan sanitasi gedung/bangunan, pengawasan pencemaran udara, air, tanah, kajian dan diseminasi informasi, pengembangan jejaring kerja, kemitraan dan teknologi serta pelatihan teknis di bidang sanitasi lingkungan Bandara, Pelabuhan, Dan Lintas Batas Darat Negara”.
Bapak Amran, SKM, M.Kes selaku pejabat fungsional sanitarian Ahli Madya juga hadir bersama dalam kegiatan tersebut menambahkan pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu tindakan preventif terhadap penularan penyakit melalui air(water borne disease)”.
Hadir juga Nurhayati HL, SKM staf Pengendalian resiko lingkungan mengatakan” secara umum dilakukannya pengawasan ini untuk mengetahui kondisi kualitas air bersih dipelabuhan Penyeberangan Bajoe, dan secara khusus untuk mengetahui kondisi sarana air bersih, serta kualitas air bersih secara fisik, kimia, dan biologis”.
Lebih lanjut “secara fisik pemeriksaan kondisi air mulai dari warna,
rasa, dan bau memenuhi standar persyaratan sebagai air bersih. Pengambilan
sampel dilakukan masing-masing di dua tempat yaitu pada reservoir dan hydrant.
Kemudian sampel yang diambil akan dilakukan pemeriksaan mikrobiologi pada laboratorium
yang ditunjuk. untuk hasilnya sendiri akan keluar dalam waktu dekat tergantung proses
analisa laboran. Hasil resminya kemudian dibuatkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti”.(syf)
Latest News
- KEMITRAAN DIKLAT BBKK MAKASSAR DILEBARKAN DENGAN KERJASAMA PENDIDIKAN NON KESEHATAN
- PERKUAT IMPLEMENTASI KEKARANTINAAN KESEHATAN, BBKK MAKASSAR MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS MEGA BUANA PALOPO
- Tingkatkan Keamanan Pangan, BBKK Makassar Laksanakan Edukasi bagi Penjamah Makanan di Lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
- Upaya Tingkatkan Implementasi SSm Pengangkut : KSOP Makassar gelar Rapat Koordinasi
- PENGAWASAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN PENYAKIT MENULAR DI BALAI BESAR KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (BBKHIT) WILKER PELABUHAN MAKASSAR