News Details

Kerjasama ASEAN Bidang Kesehatan

Info
dikirim pada Dec 9, 2015 4:29 PM
oleh: Nirwan, SKM, M.Kes, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi

ASEAN adalah organisasi antar-pemerintah, didirikan melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Tujuan didirikannya adalah untuk membangun upaya-upaya rasa saling percaya (confidence building) antar negara anggota guna mengembangkan kerjasama regional yang bersifat kooperatif namun belum bersifat integratif. Negara-Negara Anggota ASEAN adalah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam.

Dalam perkembangan selanjutnya, ASEAN bersepakat untuk membentuk suatu kawasan yang terintegrasi dalam satu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, dan terikat bersama dalam kemitraan dinamis. Untuk itu, pada tahun 2013, ASEAN mengesahkan Bali Concord II yang menyepakati pembentukan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community) yang terdiri atas tiga pilar, yaitu Pilar Masyakarat Politik-Keamanan ASEAN, Pilar Masyakarat Ekonomi ASEAN, dan Pilar Masyakarat Sosial-Budaya ASEAN.

Isu kesehatan menjadi salah satu perhatian utama masyarakat ASEAN, khususnya dalam mengendalikan penularan penyakit dan mengatasi meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular. Dalam kerjasama ASEAN, kesehatan termasuk ke dalam salah satu kerjasama di dalam Masyarakat Sosial Budaya ASEAN. Elemen dalam kesehatan sebagaimana tertuang dalam cetak biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN adalah:

1.    Peningkatan Keamanan dan Ketahanan Pangan;

2.    Akses Pelayanan Kesehatan dan Promosi Perilaku Hidup Sehat;

3.    Peningkatan Kemampuan Mengendalikan Penyakit Menular; dan

4.    Pembangunan Bangsa yang Tahan Bencana dan Masyarakat yang Lebih Aman.

Selain itu, kerjasama produk kesehatan yang sangat penting yang terkait dengan sektor ekonomi merupakan salah satu sektor prioritas dalam pilar AEC. Saat ini ASEAN sedang mengupayakan pergerakan arus bebas jasa kesehatan (dokter, dokter gigi, dan perawat), barang kesehatan (obat, obat tradisional, kosmetik, dan alat kesehatan), khususnya menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang akan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015. Dalam rangka pembentukan masyarakat ASEAN, negara-negara anggota ASEAN telah mempunyai beberapa kesepakatan dalam bentuk perjanjian internasional, Memorandum Saling Pengertian, deklarasi, cetak biru, peta kebijakan, mutual recognition arrangement, pernyataan/posisi bersama, pedoman, framework, dan rencana kerja.

Dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai diberlakukan pada penghujung tahun 2015 serta menuju masyarakat ASEAN yang damai, stabil dan sejahtera pada tahun 2025 maka diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen bagi seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) serta seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian Kementerian Kesehatan siap membangun kapasitas sumber daya manusia dan teknologi sehingga mampu bersaing dengan negara-negara ASEAN.

Di bidang kesehatan, perlu dilakukan upaya untuk membangun awareness (kesadaran) dan advokasi terhadap pengambil kebijakan pembangunan kesehatan untuk menggalang dukungan bagi tercapainya tujuan-tujuan yang telah tertuang dan disepakati dalam ASCC dan AEC Blueprint tersebut. Pentingnya melaksanakan komitmen ASEAN dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan kapasitas regional dalam rangka peningkatan status kesehatan dan pengendalian masalah kesehatan. Sejalan dengan prioritas pembangunan kesehatan jangka menengah dan rencana strategi pembangunan kesehatan, maka upaya kesehatan lebih ditujukan pada tercapainya aksesibilitas layanan kesehatan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan program jaminan kesehatan (Universal Health Coverage) dengan arah yang dimulai dari daerah marginal atau perbatasan dengan negara lain. Selain itu perlu peningkatan upaya untuk mencapai Millenium Development Goals (MDGs) yang belum tuntas terutama penurunan kematian ibu dan anak serta pengendalian penyakit menular.

Dalam bidang ekonomi, untuk meningkatkan kesiapan menghadapi pasar tunggal berbasis produksi dalam masyarakat ekonomi ASEAN terutama terkait dengan tenaga kerja kesehatan baik dokter, dokter gigi maupun perawat serta barang kesehatan diperlukan penguatan kapasitas yang terstandar serta kekuatan regulasi yang mengatur arus masuk keluar dan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan. Demikian halnya dengan arus bebas barang kesehatan (obat, alat kesehatan, obat tradisional, suplemen, kosmetik) serta arus bebas investasi kesehatan seperti pembangunan rumah sakit sangat diperlukan regulasi yang kuat untuk mengatur arus masuk keluar dari barang-barang dan penguatan standar investasi kesehatan.

Pemahamam Masyarakat ASEAN 2015 bidang kesehatan di lingkungan pelabuhan/bandara sangat penting mengingat kedudukan pelabuhan bandara adalah pintu gerbang Negara, titik sentral lalu lintas orang, barang dan alat angkut dari luar negeri.  Berbagai produk barang luar negeri akan membanjiri pasar dalam negeri melalui pelabuhan/bandara seperti produk obat, alat kesehatan, obat tradisional, suplemen, kosmetik. Untuk itu para pemangku kepentingan (stakeholders) perlu meningkatkan kesadaran, peran serta dan dapat menangkap sisi positif dari berlakunya masyarakat/komunitas ASEAN.

Dalam rangka upaya cegah tangkal penyakit yang merupakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kesehatan pelabuhan, pelaksanaan kerjasama ASEAN dapat membangunan program kerjasama penanggulangan penyakit regional. Program tersebut adalah Kerjasama kesiapsiagaan dan kapasitas negara di kawasan dalam respon pencegahan dan pemantauan tepat waktu terhadap penyakit menular dalam rangka pengendalian penyakit lintas wilayah. Bentuk kegiatan berupa Jejaring Pelatihan Surveilans dan Epidemiologi ASEAN Plus Three (ASEAN Plus Three Field Epidemiology Training Network): tabletop and field-based joint outbreak investigation; training dalam pengukuran program PPR/assessment; joint surveillance evaluationworkshop of developing case studies on outbreak investigation; border comparison of surveillance systems; penelitian bersama penyakit hand foot and mouth disease (HFMD)


Saat ini telah terbentuk forum kerjasama penanggulangan penyakit menular dimana para menteri telah sepakat memperkuat kerjasama dalam kesiapsiagaan dan pengendalian Emerging Infectious Diseases (EIDs) melalui peningkatan surveilans dan outbreak investigation, termasuk komitmen penanganan Ebola dan MersCoV. Kita berharap pelaksanaan kerjasama ASEAN bidang kesehatan semakin menguatkan peran dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam pembangunan kesehatan nasional, regional dan internasional.

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan





Ada yang bisa kami bantu?