News Details
Kerjasama ASEAN Bidang Kesehatan
ASEAN
adalah organisasi antar-pemerintah, didirikan melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8
Agustus 1967. Tujuan didirikannya adalah untuk membangun upaya-upaya rasa
saling percaya (confidence building)
antar negara anggota guna mengembangkan kerjasama regional yang bersifat
kooperatif namun belum bersifat integratif. Negara-Negara
Anggota ASEAN adalah Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia,
Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina,
Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam.
Dalam perkembangan
selanjutnya, ASEAN bersepakat untuk membentuk suatu kawasan yang terintegrasi
dalam satu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil
dan sejahtera, saling peduli, dan terikat bersama dalam kemitraan dinamis.
Untuk itu, pada tahun 2013, ASEAN mengesahkan Bali Concord II yang menyepakati pembentukan Masyarakat ASEAN (ASEAN Community) yang terdiri atas tiga pilar,
yaitu Pilar Masyakarat Politik-Keamanan ASEAN,
Pilar Masyakarat Ekonomi ASEAN, dan Pilar
Masyakarat Sosial-Budaya ASEAN.
Isu kesehatan menjadi
salah satu perhatian utama masyarakat ASEAN, khususnya dalam mengendalikan
penularan penyakit dan mengatasi meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular. Dalam kerjasama ASEAN, kesehatan
termasuk ke dalam salah satu kerjasama di dalam Masyarakat Sosial Budaya ASEAN. Elemen dalam kesehatan sebagaimana
tertuang dalam cetak biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN adalah:
1. Peningkatan Keamanan dan
Ketahanan Pangan;
2. Akses Pelayanan Kesehatan
dan Promosi Perilaku Hidup Sehat;
3. Peningkatan Kemampuan
Mengendalikan Penyakit Menular; dan
4. Pembangunan Bangsa yang
Tahan Bencana dan Masyarakat yang Lebih Aman.
Selain itu, kerjasama produk kesehatan yang sangat penting yang terkait dengan sektor ekonomi merupakan salah satu
sektor prioritas dalam pilar AEC. Saat ini ASEAN sedang
mengupayakan pergerakan arus bebas jasa kesehatan (dokter, dokter gigi, dan
perawat), barang kesehatan (obat, obat tradisional, kosmetik, dan alat
kesehatan), khususnya menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang
akan mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015. Dalam rangka pembentukan masyarakat
ASEAN, negara-negara
anggota
ASEAN telah mempunyai beberapa kesepakatan dalam bentuk perjanjian
internasional, Memorandum Saling Pengertian, deklarasi, cetak biru, peta
kebijakan, mutual recognition
arrangement, pernyataan/posisi bersama, pedoman, framework, dan rencana kerja.
Dalam rangka menghadapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN yang mulai diberlakukan pada penghujung tahun 2015
serta menuju masyarakat ASEAN yang damai, stabil dan sejahtera pada tahun 2025 maka diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan
kesadaran dan komitmen bagi seluruh stakeholder
(pemangku kepentingan) serta seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian Kementerian
Kesehatan siap membangun kapasitas sumber daya manusia dan teknologi sehingga mampu
bersaing dengan negara-negara ASEAN.
Di bidang kesehatan, perlu
dilakukan upaya untuk membangun awareness
(kesadaran) dan advokasi terhadap pengambil kebijakan pembangunan kesehatan untuk
menggalang dukungan bagi tercapainya tujuan-tujuan yang telah tertuang dan disepakati
dalam ASCC dan AEC Blueprint tersebut. Pentingnya melaksanakan
komitmen ASEAN dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan kapasitas regional dalam
rangka peningkatan status kesehatan dan pengendalian masalah kesehatan. Sejalan
dengan prioritas pembangunan kesehatan jangka menengah dan rencana strategi pembangunan
kesehatan, maka upaya kesehatan lebih ditujukan pada tercapainya aksesibilitas layanan
kesehatan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan program jaminan kesehatan (Universal Health Coverage) dengan arah
yang dimulai dari daerah marginal atau perbatasan dengan negara lain. Selain itu
perlu peningkatan upaya untuk mencapai Millenium
Development Goals (MDGs) yang belum tuntas terutama penurunan kematian ibu dan
anak serta pengendalian penyakit menular.
Dalam bidang ekonomi, untuk
meningkatkan kesiapan menghadapi pasar tunggal berbasis produksi dalam masyarakat
ekonomi ASEAN terutama terkait dengan tenaga kerja kesehatan baik dokter, dokter
gigi maupun perawat serta barang kesehatan diperlukan penguatan kapasitas yang
terstandar serta kekuatan regulasi yang mengatur arus masuk keluar dan pengelolaan
sumber daya manusia kesehatan. Demikian halnya dengan arus
bebas barang kesehatan (obat, alat kesehatan, obat tradisional, suplemen,
kosmetik) serta
arus bebas investasi kesehatan seperti pembangunan rumah sakit sangat
diperlukan regulasi yang kuat untuk mengatur arus masuk keluar dari
barang-barang dan penguatan standar investasi kesehatan.
Pemahamam Masyarakat ASEAN 2015 bidang kesehatan di lingkungan
pelabuhan/bandara sangat penting mengingat kedudukan pelabuhan bandara adalah
pintu gerbang Negara, titik sentral lalu lintas orang, barang dan alat angkut
dari luar negeri. Berbagai produk barang
luar negeri akan membanjiri pasar dalam negeri melalui pelabuhan/bandara
seperti produk obat, alat kesehatan, obat tradisional, suplemen,
kosmetik. Untuk itu para pemangku kepentingan (stakeholders) perlu
meningkatkan kesadaran, peran serta dan dapat menangkap sisi positif dari
berlakunya masyarakat/komunitas ASEAN.
Dalam rangka upaya cegah tangkal penyakit yang merupakan tugas pokok dan fungsi Kantor Kesehatan pelabuhan, pelaksanaan kerjasama ASEAN dapat membangunan program kerjasama penanggulangan penyakit regional. Program tersebut adalah Kerjasama kesiapsiagaan dan kapasitas negara di kawasan dalam respon pencegahan dan pemantauan tepat waktu terhadap penyakit menular dalam rangka pengendalian penyakit lintas wilayah. Bentuk kegiatan berupa Jejaring Pelatihan Surveilans dan Epidemiologi ASEAN Plus Three (ASEAN Plus Three Field Epidemiology Training Network): tabletop and field-based joint outbreak investigation; training dalam pengukuran program PPR/assessment; joint surveillance evaluation; workshop of developing case studies on outbreak investigation; border comparison of surveillance systems; penelitian bersama penyakit hand foot and mouth disease (HFMD)
Saat ini telah terbentuk forum kerjasama
penanggulangan penyakit menular dimana para menteri telah sepakat memperkuat kerjasama dalam kesiapsiagaan dan
pengendalian Emerging Infectious
Diseases (EIDs) melalui peningkatan
surveilans dan outbreak
investigation, termasuk komitmen
penanganan Ebola dan MersCoV.
Kita berharap pelaksanaan kerjasama ASEAN bidang kesehatan semakin menguatkan
peran dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam pembangunan kesehatan
nasional, regional dan internasional.
Latest News
- KEMITRAAN DIKLAT BBKK MAKASSAR DILEBARKAN DENGAN KERJASAMA PENDIDIKAN NON KESEHATAN
- PERKUAT IMPLEMENTASI KEKARANTINAAN KESEHATAN, BBKK MAKASSAR MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS MEGA BUANA PALOPO
- Tingkatkan Keamanan Pangan, BBKK Makassar Laksanakan Edukasi bagi Penjamah Makanan di Lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
- Upaya Tingkatkan Implementasi SSm Pengangkut : KSOP Makassar gelar Rapat Koordinasi
- PENGAWASAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN PENYAKIT MENULAR DI BALAI BESAR KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (BBKHIT) WILKER PELABUHAN MAKASSAR