News Details

PENANDATANGANAN KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN VAKSINASI INTERNASIONAL ANTARA BBKK MAKASSAR DENGAN RS/KLINIK PENYELENGGARA VAKSINASI
Bertempat
di Aula Maraja Kantor Induk Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar
dilaksanakan penandatangan kerjasama antara BBKK Makassar dengan rumah
sakit/klinik untuk menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional. Kegiatan
berlangsung pada tanggal 4 Maret 2025 mulai pukul 10.00 sampai pukul 11.30
WITA. Hadir dalam acara tersebut adalah kepala BBKK Makassar, pimpinan
RS/Klinik, Kasubag Adum, Ketua Tim kerja, pegawai BBKK Makassar dan pegawai
RS/Klinik.
Penandatangan kerjasama ini terasa istimewa karena dihadiri oleh 8 (delapan) fasyankes (RS/Klinik) dan dilaksanakan pada masa adanya kebijakan penyelenggaraan electronic International Certificate Vaccination (eICV). Fasyankes tersebut sebelumnya sudah bermohon ke BBKK Makassar, sudah dilakukan verifikasi persyaratan oleh petugas BBKK Makassar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Selain penandatangan kerjasama juga dilakukan penyerahan sertifikat persetujuan / ijin menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional selama 1 (satu) tahun. Adapun 8 (delapan) RS/klinik tersebut antara lain : RS Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, RS PKU Muhammadiyah Unismuh, RS Hermina Makassar, Klinik Fauziah Makassar, Klinik Royal Al Barokah, Klinik Hilal Medika, Klinik Pada Idi Medical Center dan Klinik Pratama Kimia Farma BTP.
Penyelenggaraan
pelayanan vaksinasi oleh rumah sakit dan klinik sudah diatur dalam Permenkes
No. 23 tahun 2018 tentang pelayanan dan penerbitan sertifikat internasional.
Selanjutnya diatur lebih teknis dalam peraturan Dirjen Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit No. SR.03.04/II/2745/2018 tentang tata cara penerbitan
sertifikat vaksinasi internasional oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kepada
klinik dan rumah sakit pelaksana pelayanan vaksinasi internasional. Dalam
perkembangan selanjutnya mengalami beberapa perubahan kebijakan dengan terbitnya
surat Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan No.
SR.02.04/C.V/1411/2025 tanggal 06 Februari 2025 tentang Ketentuan Pemberlakuan electronic Certificate of Vaccination or
Prophylaxis (eICV). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa seluruh pelaku
perjalanan luar negeri tujuan Arab Saudi diterbitkan melalui eICV. Penerbitan ICV fisik hanya dapat dilakukan di
UPT Bidang Kekarantinaan kesehatan dengan ketentuan bahwa pelaku perjalanan
dengan tujuan selain Arab Saudi seperti negara-negara yang membutuhkan
vaksinasi utama seperti Yellow Fever di tambah dengan vaksin mandatory lain
seperti Meningitis meningokokkus.
Kepala
BBKK Makassar dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM dalam sambutannya menyampaikan
bahwa ICV merupakan dokumen karantina kesehatan dalam rangka pengawasan
kekarantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 23 tahun 2018 tentang Pelayanan dan
Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional. Vaksinasi atau imunisasi menjadi
hal yang penting dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh kita termasuk pelaku
perjalanan internasional. Untuk kewaspadaan penyakit maka Kemenkes secara rutin
mengirim informasi penyakit infeksi
emerging setiap 2 minggu kepada seluruh stakeholder terkait termasuk ke UPT
Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia. Bahkan dari Word Health Organitation (WHO) merilis
setiap minggu dalam bentuk Weekly
Epidemiological Record (WER) penyakit emerging
infectious diseased. Farchanny panggilan akrab
Kepala BBKK Makassar menyampaikan lebih lanjut bahwa dari laporan Kemenkes
maupun dari WHO penyakit-penyakit yang seringkali muncul adalah penyakit yang
dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) termasuk meningitis. Meningitis masih
dilaporkan di Amerika Serikat dan beberapa Negara lain yang endemik dengan
meningitis atau yang termasuk dalam meningitis
belt. Saudi Arabia bukan negara endemik meningitis tetapi tempat
berkumpulnya semua orang termasuk orang-orang yg berasal dari negara endemik
meningitis. Di Arab Saudi tidak bisa diatur untuk disiplin menggunakan Alat
Pelindung Diri (APD), sehingga lebih bagus dilakukan pencegahan dengan melakukan
vaksinasi. Oleh karena itu perlu sosialisasi kepada masyarakat tentang
pentingnya vaksinasi untuk mencegah penularan penyakit. Kewajiban vaksinasi
meningitis ini bukan hanya untuk jemaah haji dan umrah tetapi juga untuk TNI
yang akan bertugas ke Afrika dan pelaku perjalan lainnya termasuk pekerja yang
akan ke Afrika atau Negara yang mempersyaratkan vaksinasi tertentu.
Kita
sudah punya peraturan tentang penyelenggaraan vaksinasi dan sudah diatur sanksi
pelanggaran terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen karantina kesehatan
termasuk ICV, ada sanksi pidana dan sanksi administrasi. RS/Klinik agar dapat patuh
dan menyampaikan kepada BBKK Makassar bila ada dugaan pelanggaran dokumen
karantina kesehatan. Demikian kepala BBKK Makassar memberikan penekanan kepada
RS dan Klinik. Diakhir sambutannya, Farchanny menyampaikan kebijakan terbaru
tentang penyelenggaraan kesehatan haji yaitu kebijakan dari Menteri Kesehatan
Arab Saudi yang mempersyaratkan jemaah haji Indonesia selain wajib vaksinasi
meningitis juga wajib vaksinasi polio. Untuk jemaah haji reguler, vaksin
ditanggung oleh pemerintah sedangkan untuk jemaah haji khusus tidak ditanggung
oleh pemerintah. Tentu ini menjadi peluang bagi rumah sakit dan klinik untuk
dapat melayani jemaah haji khusus.
Direktur
Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Capt.Rudy
Susanto,M.Pd mewakili seluruh RS/Klinik yang hadir dalam acara tersebut
menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada BBKK Makassar atas amanah dan
kepercayaan yang diberikan untuk mengambil peran dalam layanan kekarantinaan
kesehatan. Ini menjadi bagian penting dan istimewa karena diberikan ruang untuk
melakukan pengabdian dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Rudy sapan
akrabnya juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkes atas inovasinya dalam
membuat sertifikat vaksinasi secara elektronik.
Setelah selesai acara sambutan, acara dilanjutkan dengan
penandatangan perjanjian kerjasama dan penyerahan surat ijin penyelenggaraan
vaksinasi internasional. Acara penutup dilakukan foto bersama. (Nirwan)
Latest News
- KEGIATAN PENGAWASAN DISINSEKSI KAPAL DI PT IKI CAB.MAKASSAR 12 MARET 2025 OLEH TIM BBKK MAKASSAR
- PERKUAT KOMITMEN MENUJU SATKER WBK/WBBM, BBKK MAKASSAR MELAKSANAKAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS TAHUN 2025
- PENANDATANGANAN KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN VAKSINASI INTERNASIONAL ANTARA BBKK MAKASSAR DENGAN RS/KLINIK PENYELENGGARA VAKSINASI
- Kasus Leptospirosis Meningkat, BBKK Makassar dan Dinkes Kota Makassar Melakukan Survei Kepadatan Tikus
- KEMITRAAN DIKLAT BBKK MAKASSAR DILEBARKAN DENGAN KERJASAMA PENDIDIKAN NON KESEHATAN