News Details

PENANDATANGANAN KERJASAMA DALAM PENYELENGGARAAN VAKSINASI INTERNASIONAL ANTARA BBKK MAKASSAR DENGAN RS/KLINIK PENYELENGGARA VAKSINASI

Info
dikirim pada Nov 30, -0001 12:00 AM
oleh: Nirwan, SKM.,M.Kes

Bertempat di Aula Maraja Kantor Induk Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar dilaksanakan penandatangan kerjasama antara BBKK Makassar dengan rumah sakit/klinik untuk menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional. Kegiatan berlangsung pada tanggal 4 Maret 2025 mulai pukul 10.00 sampai pukul 11.30 WITA. Hadir dalam acara tersebut adalah kepala BBKK Makassar, pimpinan RS/Klinik, Kasubag Adum, Ketua Tim kerja, pegawai BBKK Makassar dan pegawai RS/Klinik.

Penandatangan kerjasama ini terasa istimewa karena dihadiri oleh 8 (delapan) fasyankes (RS/Klinik) dan dilaksanakan pada masa adanya kebijakan penyelenggaraan electronic International Certificate Vaccination (eICV). Fasyankes tersebut sebelumnya sudah bermohon ke BBKK Makassar, sudah dilakukan verifikasi persyaratan oleh petugas BBKK Makassar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional. Selain penandatangan kerjasama juga dilakukan penyerahan sertifikat persetujuan / ijin menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional selama 1 (satu) tahun. Adapun 8 (delapan) RS/klinik tersebut antara lain : RS Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, RS PKU Muhammadiyah Unismuh, RS Hermina Makassar, Klinik Fauziah Makassar, Klinik Royal Al Barokah, Klinik Hilal Medika, Klinik Pada Idi Medical Center dan Klinik Pratama Kimia Farma BTP.




Penyelenggaraan pelayanan vaksinasi oleh rumah sakit dan klinik sudah diatur dalam Permenkes No. 23 tahun 2018 tentang pelayanan dan penerbitan sertifikat internasional. Selanjutnya diatur lebih teknis dalam peraturan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. SR.03.04/II/2745/2018 tentang tata cara penerbitan sertifikat vaksinasi internasional oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan kepada klinik dan rumah sakit pelaksana pelayanan vaksinasi internasional. Dalam perkembangan selanjutnya mengalami beberapa perubahan kebijakan dengan terbitnya surat Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan No. SR.02.04/C.V/1411/2025 tanggal 06 Februari 2025 tentang Ketentuan Pemberlakuan electronic Certificate of Vaccination or Prophylaxis (eICV). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan luar negeri tujuan Arab Saudi diterbitkan melalui eICV.  Penerbitan ICV fisik hanya dapat dilakukan di UPT Bidang Kekarantinaan kesehatan dengan ketentuan bahwa pelaku perjalanan dengan tujuan selain Arab Saudi seperti negara-negara yang membutuhkan vaksinasi utama seperti Yellow Fever di tambah dengan vaksin mandatory lain seperti Meningitis meningokokkus.

Kepala BBKK Makassar dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM dalam sambutannya menyampaikan bahwa ICV merupakan dokumen karantina kesehatan dalam rangka pengawasan kekarantinaan kesehatan bagi pelaku perjalanan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 23 tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional. Vaksinasi atau imunisasi menjadi hal yang penting dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh kita termasuk pelaku perjalanan internasional. Untuk kewaspadaan penyakit maka Kemenkes secara rutin mengirim informasi penyakit infeksi emerging setiap 2 minggu kepada seluruh stakeholder terkait termasuk ke UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia. Bahkan dari Word Health Organitation (WHO) merilis setiap minggu dalam bentuk Weekly Epidemiological Record (WER) penyakit emerging infectious diseased. Farchanny panggilan akrab Kepala BBKK Makassar menyampaikan lebih lanjut bahwa dari laporan Kemenkes maupun dari WHO penyakit-penyakit yang seringkali muncul adalah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) termasuk meningitis. Meningitis masih dilaporkan di Amerika Serikat dan beberapa Negara lain yang endemik dengan meningitis atau yang termasuk dalam meningitis belt. Saudi Arabia bukan negara endemik meningitis tetapi tempat berkumpulnya semua orang termasuk orang-orang yg berasal dari negara endemik meningitis. Di Arab Saudi tidak bisa diatur untuk disiplin menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga lebih bagus dilakukan pencegahan dengan melakukan vaksinasi. Oleh karena itu perlu sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi untuk mencegah penularan penyakit. Kewajiban vaksinasi meningitis ini bukan hanya untuk jemaah haji dan umrah tetapi juga untuk TNI yang akan bertugas ke Afrika dan pelaku perjalan lainnya termasuk pekerja yang akan ke Afrika atau Negara yang mempersyaratkan vaksinasi tertentu.

Kita sudah punya peraturan tentang penyelenggaraan vaksinasi dan sudah diatur sanksi pelanggaran terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen karantina kesehatan termasuk ICV, ada sanksi pidana dan sanksi administrasi. RS/Klinik agar dapat patuh dan menyampaikan kepada BBKK Makassar bila ada dugaan pelanggaran dokumen karantina kesehatan. Demikian kepala BBKK Makassar memberikan penekanan kepada RS dan Klinik. Diakhir sambutannya, Farchanny menyampaikan kebijakan terbaru tentang penyelenggaraan kesehatan haji yaitu kebijakan dari Menteri Kesehatan Arab Saudi yang mempersyaratkan jemaah haji Indonesia selain wajib vaksinasi meningitis juga wajib vaksinasi polio. Untuk jemaah haji reguler, vaksin ditanggung oleh pemerintah sedangkan untuk jemaah haji khusus tidak ditanggung oleh pemerintah. Tentu ini menjadi peluang bagi rumah sakit dan klinik untuk dapat melayani jemaah haji khusus.

Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Capt.Rudy Susanto,M.Pd mewakili seluruh RS/Klinik yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada BBKK Makassar atas amanah dan kepercayaan yang diberikan untuk mengambil peran dalam layanan kekarantinaan kesehatan. Ini menjadi bagian penting dan istimewa karena diberikan ruang untuk melakukan pengabdian dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Rudy sapan akrabnya juga menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkes atas inovasinya dalam membuat sertifikat vaksinasi secara elektronik.

Setelah selesai acara sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatangan perjanjian kerjasama dan penyerahan surat ijin penyelenggaraan vaksinasi internasional. Acara penutup dilakukan foto bersama. (Nirwan) 

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan





Ada yang bisa kami bantu?