News Details

MENJAGA KETAHANAN KESEHATAN NASIONAL, PPIH BIDANG KESEHATAN DEBARKASI HAJI MAKASSAR PERKETAT PENGAWASAN JEMAAH HAJI MELALUI PENGISIAN SATU SEHAT HEALTH PASS (SSHP)

Info
dikirim pada Jul 4, 2025 12:00 AM
oleh: Nirwan, SKM, M.Kes

Pelaksanaan debarkasi haji tahun 2025 dimulai sejak tanggal 11 Juni 2025. Jumlah jemaaah haji yang telah kembali ke tanah air sampai kloter 31 (tanggal 3 Juli 2025) sebanyak 12.132 orang. Jemaah tersebut termasuk kloter dari Embarkasi Haji Antara (EHA) Ambon dan EHA Gorontalo yang hanya transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

 

Berdasarkan surat Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal PPenanggulangan Penyakit No. SR.02/C.V/4726/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi Tahun 1446 H/2025 M, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) sebagai Unit Pelaksana Teknis  Kementerian Kesehatan RI melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang dan lingkungan sesuai ketentuan perundangan dalam rangka deteksi dini dan respon cepat terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan berpotensi KLB/Wabah/PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) di bandar udara kedatangan internasional. Salah satu bentuk kegiatannya adalah pengawasan yang dilaksanakan BBKK Makassar terhadap pengisian Satu Sehat Health Pass (SSHP) oleh jemaah haji. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaring jemaah haji sebagai pelaku perjalanan luar negeri yang terindikasi atau berpotensi membawa penyakit dan atau faktor risiko penyakit berpotensi KLB/wabah/PHEIC. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

 

Apa itu SSHP?

 

SSHP yang merupakan singkatan dari SATU SEHAT Health Pass adalah kartu kesehatan yang berisi deklarasi kesehatan secara elektronik yang wajib diisi oleh pelaku perjalanan luar negeri. Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru. Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setiap pelaku perjalanan termasuk awak pesawat dan anak-anak wajib mengisi SSHP, sedangkan untuk anak-anak dapat dibantu pengisiannya oleh orang tua atau pendamping serta dapat menyimpan QR Code SATUSEHAT Health Pass anak. SATUSEHAT Health Pass wajib diisi saat Check in di negara keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari hambatan saat kedatangan di Indonesia.


 

Bagaimana penerapan pengisian SSHP pada jemaah haji ?

 

Pengisian SSHP jemaah haji dilakukan pada saat akan berangkat ke tanah air. Pengisian dilakukan oleh ketua regu untuk masing-masing anggota regunya dibawah bimbingan petugas kesehatan haji kloter (dokter dan perawat). Hasil pengisian SSHP selanjutnya dikirimkan oleh ketua regu ke Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan debarkasi Makassar melalui link yang sudah ditentukan. Dengan demikian ketika jemaah haji tiba di debarkasi, tidak dilakukan pemindaian SSHP sehingga proses penerimaan jemaah haji berjalan lancar dan tertib. Sebelum jemaah haji tiba di bandara petugas PPIH bidang kesehatan sudah mengantongi nama-nama jemaah haji yang terjaring atau dicurigai berpotensi membawa penyakit potensial KLB/wabah/PHEIC. Ketika tiba di asrama haji, jemaah haji yang memiliki isian SSHP warna merah segera dibawa ke klinik untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi pengisian SSHP. Jemaah haji yang memenuhi kriteria suspek dilakukan pengambilan swab untuk pemeriksaan Influenza Like Illness (ILI) atau pengambilan spesimen lain sesuai penyakit yang dicurigai.

Bagaimana hasil pengisian SSHP di debarkasi Makassar?

 

Jumlah jemaah haji yang telah kembali ke tanah air sampai kloter 31 sebanyak 12.132 orang. Hasil pengisian SSHP menunjukkan jumah pengisian SSHP warna kuning : 658 orang, warna orange 179 orang, warna merah 1.445 orang dan selebihnya warna hijau. Khusus jamaah haji dengan hasil SSHP yang menunjukkan warna merah dilakukan pemeriksaan kesehatan lanjutan untuk memastikan kondisi fisik kesehatan jemaah haji. Jemaah haji yang memenuhi kriteria suspek yaitu demam atau memiliki riwayat demam dalam 10 hari terakhir akan dilakukan pemeriksaan Covid 19 dengan rapid antigen dan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar.

 

Hasil screening terhadap SSHP merah sebanyak 1.445 orang, yang memenuhi kriteria gejala ILI sebanyak 140 orang, jumlah pemeriksaan rapid antigen Covid 19 sebanyak 140 orang dengan jumlah positif Covid 19 nihil. Untuk pemeriksaan test PCR sebanyak 140 orang, dengan hasil pemeriksaan didapatkan hasil sebagai berikut : Positif Flu B 3 orang, positif flu A 19 orang, negative 95 orang dan sisanya 23 orang masih dalam pemeriksaan laboratorium.

Jemaah haji yang dilakukan pengambilan swab atau hasil rapid antigen postif diberikan notifikasi ke dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi asal jamaah haji untuk dilakukan pemantauan di daerah. Jemaah haji yang memiliki hasil positif dan bergejala berat akan diisolasi di rumah sakit rujukan. Saat ini belum ada kebijakan pembatasan perjalanan karena positif Covid 19.

 

Bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan demam dan gejala penyakit infeksi lainnya jemaah haji dihimbau untuk segera ke puskesmas atau rumah sakit dan menunjukkan barcodenya atau kartu kewaspadaan kesehatan yang dibagikan di asrama haji. (nirwan)

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan





Ada yang bisa kami bantu?