News Details

Pemeriksaan Kesehatan Jemaah haji Tahap III Embarkasi Haji Makassar Tahun 2026: Implementasi Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 55 Tahun 2026 dalam Menjamin Kelaikan Terbang Jemaah

Info
dikirim pada Nov 30, -0001 12:00 AM
oleh: Nirwan, SKM, M.Kes

Makassar, 21 April 2026 – Dalam rangka memastikan kesiapan kesehatan jemaah, Tim Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi jemaah haji Kloter 1 asal Kabupaten Soppeng pada tanggal 21 April 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Asrama Haji Sudiang Makassar ini menjadi pemeriksaan kesehatan tahap III.

 

Kegiatan diawali dengan acara seremonial penerimaan dan pelepasan jemaah haji oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. dr. Ishak Iskandar, M. Kes. Dalam sambutannya, mantan kepala Dinas Kesehatn Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan harapan agar seluruh jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan lancar serta menjaga kondisi kesehatan selama berada di Tanah Suci.

 

Sebagai bagian dari pelayanan one stop service (OSS), rangkaian kegiatan diawali dengan proses penerimaan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), penyerahan living cost, pembagian gelang jemaah haji, konsumsi/snack, pembagian boarding pass dan paspor, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, pembagian serta aktivasi kartu nusuk, hingga pembagian perbekalan kesehatan bagi seluruh jemaah.



Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim PPIH Bidang Kesehatan merupakan pemeriksaan tahap III yang bertujuan untuk menentukan kelaikan terbang jemaah haji. Pelaksanaan pemeriksaan ini berpedoman pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 55 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Masa Embarkasi/Debarkasi. Tahapan dan Proses Pemeriksaan :

1. Penerimaan dan verifikasi

   Jemaah diterima dalam sistem pelayanan terpadu (one stop service) dan dilakukan verifikasi identitas, dokumen perjalanan, serta dokumen kesehatan.

2. Skrining Awal (Triage)

    Petugas melakukan skrining cepat untuk mengelompokkan jemaah berdasarkan kondisi kesehatan: sehat, risiko tinggi, atau sakit

3. Anamnesi

    Dilakukan wawancara untuk mengetahui riwayat penyakit, keluhan saat ini, serta riwayat pengobatan

4. Pemeriksaan Fisik

    Meliputi pemeriksaan tanda vital (tekanan darah, suhu, nadi, saturasi oksigen/ pernapasan), pemeriksaan kehamilan bagi wanita usia subur dan pemeriksaan klinis umum sesuai kondisi jemaah.

5. Pemeriksaan Penunjang

    Dilakukan bila diperlukan, seperti pemeriksaan gula darah, dan pemeriksaan lain sesuai indikasi medis.

6. Penilaian Kelaikan Terbang

    Dokter menetapkan status kesehatan jemaah (Laik terbang, Tidak laik terbang sementara, dan Tidak laik terbang)

7. Tindak Lanjut (Jemaah laik terbang melanjutkan proses keberangkatan, Jemaah dengan pengawasan diberikan catatan khusus, dan Jemaah tidak laik terbang dirujuk ke rumah sakit atau dipulangkan

8. Pencatatan dan Pelaporan

    Seluruh hasil pemeriksaan dicatat dalam sistem kesehatan haji dan dilakukan rekapitulasi oleh PPIH bidang kesehatan

9. Edukasi Kesehatan

   Jemaah diberikan edukasi terkait pemeliharaan kesehatan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.

   Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyuluhan penggunaan bahan perbekalan kesehatan jemaah yang dibagikan di embarkasi.



     Penyelenggaraan embarkasi haji tahun 2026 memiliki beberapa perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya, antara lain dengan diterapkannya kebijakan Maccaroute serta pembagian kartu nusuk yang telah dilakukan di tanah air sebelum keberangkatan. Kloter 1 embarkasi Makassar terdiri dari 386 orang jemaah asal Kabupaten Soppeng, 1 orang dari Kota Makassar, serta 6 orang petugas yang terdiri dari ketua kloter, pembimbing ibadah, dokter, perawat, dan Petugas Haji Daerah (PHD), sehingga total keseluruhan berjumlah 393 orang.


     Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, dari total 393 orang yang diperiksa, sebanyak 391 orang dinyatakan laik terbang. Sementara itu, terdapat 2 orang jemaah yang dinyatakan tidak laik terbang. Dari jumlah tersebut, 1 orang telah dipulangkan ke daerah asalnya karena hamil, sedangkan 1 orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan dengan penyakit jantung. Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan selaku Kepala Bidang Kesehatan PPIH embarkasi/debarkasi Haji Makassar tahun 2026 dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, MKM, menegaskan agar seluruh proses pemeriksaan kesehatan tahap III dilaksanakan secara optimal, profesional, dan berpedoman pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 55 Tahun 2026, sehingga seluruh jemaah yang diberangkatkan benar-benar memenuhi persyaratan kelaikan terbang. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa seluruh jemaah haji yang diberangkatkan berada dalam kondisi kesehatan yang optimal, sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan lancar. (Nirwan)



KOMENTAR

Tinggalkan Pesan





Ada yang bisa kami bantu?