News Details

Workshop implementasi IHR 2005 dan GHSA tahun 2016

Info
dikirim pada Dec 27, 2016 7:25 PM
oleh: H. Nur Kamar, SKM, M.Kes; Tubianto Anang Zulfikar, SKM, M.Epid; Hilda Adriati Malik

LAPORAN PELAKSANAAN

 

WORKSHOP IMPLEMENTASI INTERNATIONAL HEALTH REGULATION 2005

(IHR 2005) DAN GLOBAL HEALTH SECURITY AGENDA (GHSA) DI WILAYAH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS I MAKASSAR

TAHUN 2016

A.         Latar Belakang

1.     Dasar Hukum

a.     Undang-Undang No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut

b.     Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara

c.     Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah

d.     Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

e.     Peraturan pemerintah No.40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

f.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2348/Menkes/PER/XI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/Menkes/PER/IV/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

g.     Kepmenkes RI No. 425/Menkes/SK/IV/2007 tentang pedoman penyelenggaraan karantina kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan

h.     International Health Regulation tahun 2005

2.     Gambaran Umum

Kemajuan teknologi transportasi saat ini memungkinkan manusia dan barang dapat bergerak dengan cepat dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu negara ke negara lain. Batas negara menjadi sangat tipis, dalam waktu beberapa jam kita dapat pindah dari suatu tempat yang bercuaca panas, ke suatu negara dengan cuaca sangat ekstrim dingin. Tidak ada lagi negara yang tidak dapat dikunjungi. Bukan saja produk dan manusia yang dapat berpindah, namun juga sosial, budaya, bahkan masalah kesehatan juga dapat dengan mudah melewati batas negara. Dengan adanya globalisasi, masalah kesehatan di suatu negara atau masalah kesehatan local dapat berdampak negatif pada negara lain di wilayah regional yang bersangkutan bahkan dapat menyebar menjadi masalah kesehatan global yang menjadi perhatian dan masalah dunia, seperti pandemi flu burung, Mers CoV, dan lain-lain.

 

 

IHR adalah suatu instrumen internasional yang secara resmi mengikat untuk diberlakukan oleh seluruh negara anggota WHO, maupun bukan negara anggota WHO tetapi setuju untuk dipersamakan dengan negara anggota WHO. Tujuan dan ruang lingkup IHR adalah untuk mencegah, melindungi, dan mengendalikan terjadinya penyebaran penyakit secara internasional, serta melaksanakan public health response sesuai dengan risiko kesehatan masyarakat, dan menghindarkan hambatan yang  tidak perlu terhadap perjalanan dan perdagangan internasional. Implementasi IHR di tiap negara diharapkan mampu meningkatkan kapasitas negara dalam kesiapannya dalam menghadapi pandemi. Namun demikian, dalam hampir dua dasawarsa sejak IHR mulai dilaksanakan oleh seluruh negara anggota WHO, kita mencatat beberapa penyakit menular yang dengan cepat menyebar hampir ke seluruh dunia. Antara lain, SARS pada tahun 2002, Influenza A(H1N1) tahun 2009, Ebola tahun 2014, Mers CoV tahun 2015 hingga Zika tahun 2016.

Perkembangan ini mendorong beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, dan Finlandia melakukan kolaborasi melalui GHSA sejak 2014 untuk memperkuat IHR. GHSA dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas negara-negara di dunia dalam mencegah dan mengendalikan penyakit menular berpotensi wabah dengan pendekatan “Prevent, Detect, Respond”.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar memiliki wilayah kerja sebanyak 10 lokasi tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Dari semua wilayah tersebut 2 (dua) diantaranya termasuk designated point of entry dalam assessment implementasi IHR 2005 yaitu Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan Pelabuhan Laut Makassar. Dalam implementasi IHR berbagai upaya peningkatan core capacity telah dilaksanakan antara lain peningkatan kapasitas SDM, pengadaan sarana dan prasarana, sosialisasi dan jejaring dengan lintas sector serta melakukan self assessment.

Selain itu penguatan kapasitas di wilayah juga terus dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dengan sosialisasi IHR 2005 dan penyusunan rencana kontigensi di wilayah kabupaten/kota terpilih.

 

 

 

 

 

 

Untuk mengetahui potensi ancaman penyakit di wilayah KKP Kelas I Makassar dan implementasi IHR dan GHSA maka perlu keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk mengambil peran. Pertemuan yang dikemas dalam bentuk workshop ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan dukungan jajaran lintas sektor dan seluruh lapiran masyarakat pada pelaksanaan GHSA dalam memperkuat implementasi IHR di Tanah Air. Dengan demikian, kapasitas nasional kita dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular berpotensi wabah semakin menguat demi terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

 

B.         Maksud dan Tujuan

1.     Maksud

Melakukan pertemuan dalam bentuk workshop implememntasi IHR dan GHSA guna mendapatkan masukan tentang ancaman penularan penyakit yang harus diwaspadai dan upaya pencegahan, penguatan core capasity dan mensosialisasikan GHSA dalam komunitas masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

2.     Tujuan

a.     Mendapatkan informasi terkini tentang kebijakan dan implementasi IHR dan GHSA

b.     Mendapatkan masukan tentang potensi ancaman kesehatan yang perlu diwaspadai

c.     Mendapatkan masukan tentang langkah-langkah penanggulangan penyakit lintas wilayah yang berpotensi wabah.

d.     Memberikan pengetahuan kepada masyarakat/lintas sektor terkait tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyakit

C.        Indikator

1.     Input

Regulasi atau butir-butir kebijakan dalam IHR dan GHSA termasuk core capasity yang dipersyaratkan dan potensi ancaman kesehatan global yang perlu diwaspadai

2.     Proses

Pemaparan dari narasumber dan selanjutnya melakukan diskusi untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang peran yang dapat dimainkan oleh masing-masing sektor sebagai bentuk kolaborasi dalam upaya peningkatan core capasity

 

3.     Output

Diperolehnya pengetahuan dan rencana tindak lanjut dalam upaya penguatan pencegahan dan pengendalian penyakit dengan implementasikan IHR dan GHSA.

 

D.        Metode dan Waktu Pelaksanaan Workshop

Kegiatan Workshop ini dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2016 melalui pertemuan dengan metode presentasi dari narasumber dilanjutkan dengan diskusi. Pada akhir sesi telah dirumuskan rekomendasi dan rencana tindak lanjut.

 

E.         Narasumber dan Peserta

I.        Narasumber dan Materi

1.   Materi :  a. Kebijakan dan Evaluasi Implementasi IHR dan GHSA Di  Indonesia

b. Ancaman Terhadap Kesehatan Dapat Terjadi Dimana Saja dan Kapan Saja

     Narasumber : dr. Darmawali Handoko, M.Epid

2.   Materi :   Kesiapan Propinsi SulSel Dalam Menghadapi Implementasi IHR DAN GHSA  

     Narasumber : Dr. dr. H. Rachmat Latief, SpPD-KPTI.,M.Kes.,Finasim

3.   Materi : Sistem Kewaspadaan Dini Penyakit Potensi PHEIC

Narasumber : dr. Iqbal Djakaria

4.   Materi : Kebijakan Dan Strategi Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging

Narasumber : Tulus Riyanto, SKM, M.Sc

5.   Materi : Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Potensial PHEIC

Narasumber : dr. Galuh Budhi Leksono Adhi

6.   Materi : Epidemiologi Untuk IHR, GHSA DAN PHEIC

Narasumber : Prof. Dr. dr. M. Nadjib Bustan, MPH

 

II.  Peserta

Jumlah peserta sebanyak 90 orang berasal dari :

a.      Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (2 orang)

b.      Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang memiliki wilker KKP (9 orang)

c.       Fakultas Kedokteran (5 orang)

d.      Fakultas Kesehatan Masyarakat (8 orang)

e.      Poltekes (2 orang)

f.        Perguruan Tinggi Pelayaran dan Penerbangan (5 orang)

g.      UPT Kemenkes di Sulawesi Selatan (5 orang)

 

h.      Komunitas Pelabuhan Makassar dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (19 orang)

i.        Perusahaan Penerbangan (4 orang)

j.        Perusahaan pelayaran internasional (4 orang)

k.       Media/wartawan (5 orang)

l.        Wilker KKP Kelas I Makassar (9 orang)

m.     KKP Kelas I Makassar (13 orang)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RENCANA TINDAK LANJUT

 

NO

KEGIATAN

WAKTU

 

PENANGGUNG JWB

1

Asessment Bersama menggunakan Tools  JEE

Maret-April 2017

KKP MAKASSAR

2

Penguatan kapasitas di masing2 instansi

2017

Instansi masing-masing

3

Memasukkan Karantina Kesehatan termasuk IHR& GHSA dalam kurikulum muatan lokal di institusi pendidikan

2017

Perguruan Tinggi

4

Pembukaan Program Studi DIII Epidemiolog

2017

Perguruan Tinggi

5

Peningkatan kapasitas inti laboratorium regional dlm rangka deteksi penyakit emerging

2017

Kemenkes

6

Penguatan port to port dalam pengiriman spesimen

2017

Kemenkes

 

                                                                                    

                                                                                     

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan





Ada yang bisa kami bantu?