News Details
![](https://bbkkmakassar.kemkes.go.id/assets/img/news/7c3e699a9bb369c0adfae8f6c95725c6.jpg)
Workshop implementasi IHR 2005 dan GHSA tahun 2016
LAPORAN PELAKSANAAN
WORKSHOP IMPLEMENTASI INTERNATIONAL HEALTH REGULATION
2005
(IHR 2005) DAN GLOBAL HEALTH SECURITY AGENDA (GHSA) DI
WILAYAH KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS I MAKASSAR
TAHUN 2016
A.
Latar Belakang
1.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang
No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut
b. Undang-Undang
No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara
c. Undang-Undang
No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah
d. Undang-Undang
RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
e. Peraturan
pemerintah No.40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
f.
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 2348/Menkes/PER/XI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 356/Menkes/PER/IV/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
g.
Kepmenkes RI No.
425/Menkes/SK/IV/2007 tentang pedoman penyelenggaraan karantina kesehatan di
kantor kesehatan pelabuhan
h.
International Health
Regulation tahun 2005
2.
Gambaran Umum
Kemajuan teknologi transportasi saat ini
memungkinkan manusia dan barang dapat bergerak dengan cepat dari satu wilayah
ke wilayah lain, dari satu negara ke negara lain. Batas negara menjadi sangat
tipis, dalam waktu beberapa jam kita dapat pindah
dari suatu tempat yang bercuaca panas, ke suatu negara dengan cuaca sangat
ekstrim dingin. Tidak ada lagi negara yang tidak dapat dikunjungi. Bukan saja
produk dan manusia yang dapat berpindah, namun juga sosial, budaya, bahkan
masalah kesehatan juga dapat dengan mudah melewati batas negara. Dengan
adanya globalisasi, masalah kesehatan di suatu negara atau
masalah kesehatan local dapat berdampak negatif pada negara lain di wilayah regional yang
bersangkutan bahkan dapat menyebar menjadi masalah kesehatan global
yang menjadi perhatian dan masalah dunia, seperti pandemi flu burung, Mers CoV, dan
lain-lain.
IHR adalah suatu
instrumen internasional yang secara resmi mengikat untuk diberlakukan oleh
seluruh negara anggota WHO, maupun bukan negara anggota WHO tetapi setuju untuk
dipersamakan dengan negara anggota WHO. Tujuan
dan ruang lingkup IHR adalah
untuk mencegah, melindungi, dan mengendalikan terjadinya penyebaran penyakit
secara internasional, serta melaksanakan public health response sesuai dengan
risiko kesehatan masyarakat, dan menghindarkan hambatan yang tidak perlu terhadap perjalanan dan
perdagangan internasional. Implementasi
IHR di tiap negara diharapkan mampu meningkatkan kapasitas negara dalam
kesiapannya dalam menghadapi pandemi. Namun demikian, dalam hampir dua dasawarsa
sejak IHR mulai dilaksanakan oleh seluruh negara anggota WHO, kita mencatat
beberapa penyakit menular yang dengan cepat menyebar hampir ke seluruh dunia.
Antara lain, SARS pada tahun 2002, Influenza A(H1N1) tahun 2009, Ebola tahun
2014, Mers CoV tahun 2015 hingga Zika tahun 2016.
Perkembangan ini
mendorong beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, Amerika Serikat, dan
Finlandia melakukan kolaborasi melalui GHSA sejak 2014 untuk memperkuat IHR.
GHSA dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas negara-negara di
dunia dalam mencegah dan mengendalikan penyakit menular berpotensi wabah dengan pendekatan “Prevent,
Detect, Respond”.
Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar memiliki wilayah kerja sebanyak 10 lokasi
tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Dari semua wilayah
tersebut 2 (dua) diantaranya termasuk designated point of entry dalam
assessment implementasi IHR 2005 yaitu Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
dan Pelabuhan Laut Makassar. Dalam implementasi IHR berbagai upaya peningkatan
core capacity telah dilaksanakan antara lain peningkatan kapasitas SDM,
pengadaan sarana dan prasarana, sosialisasi dan jejaring dengan lintas sector
serta melakukan self assessment.
Selain
itu penguatan kapasitas di wilayah juga terus dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
dengan sosialisasi IHR 2005 dan penyusunan rencana kontigensi di wilayah
kabupaten/kota terpilih.
Untuk
mengetahui potensi ancaman penyakit di wilayah KKP Kelas I Makassar dan
implementasi IHR dan GHSA maka perlu keterlibatan seluruh pemangku kepentingan
untuk mengambil peran. Pertemuan yang dikemas dalam bentuk workshop ini
diharapkan dapat meningkatkan peran dan dukungan jajaran
lintas sektor dan seluruh lapiran masyarakat pada pelaksanaan GHSA dalam memperkuat implementasi IHR di
Tanah Air. Dengan demikian, kapasitas nasional kita dalam pencegahan dan
pengendalian penyakit menular berpotensi wabah semakin menguat demi terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Melakukan pertemuan dalam bentuk workshop implememntasi IHR
dan GHSA guna mendapatkan masukan tentang ancaman penularan penyakit yang harus
diwaspadai dan upaya pencegahan, penguatan core capasity dan mensosialisasikan
GHSA dalam komunitas masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
2.
Tujuan
a.
Mendapatkan informasi terkini tentang kebijakan dan
implementasi IHR dan GHSA
b.
Mendapatkan masukan tentang potensi ancaman kesehatan yang
perlu diwaspadai
c.
Mendapatkan masukan tentang langkah-langkah penanggulangan penyakit
lintas wilayah yang berpotensi wabah.
d.
Memberikan pengetahuan kepada masyarakat/lintas sektor
terkait tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyakit
C.
Indikator
1.
Input
Regulasi atau butir-butir kebijakan dalam IHR dan GHSA
termasuk core capasity yang dipersyaratkan dan potensi ancaman kesehatan global
yang perlu diwaspadai
2.
Proses
Pemaparan dari narasumber dan selanjutnya melakukan diskusi
untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang peran yang dapat dimainkan oleh
masing-masing sektor sebagai bentuk kolaborasi dalam upaya peningkatan core
capasity
3.
Output
Diperolehnya pengetahuan dan rencana tindak lanjut dalam
upaya penguatan pencegahan dan pengendalian penyakit dengan implementasikan IHR
dan GHSA.
D.
Metode dan Waktu Pelaksanaan Workshop
Kegiatan Workshop
ini dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2016 melalui pertemuan dengan metode
presentasi dari narasumber dilanjutkan dengan diskusi. Pada akhir sesi telah
dirumuskan rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
E.
Narasumber dan Peserta
I.
Narasumber dan Materi
1. Materi : a. Kebijakan dan Evaluasi Implementasi IHR dan GHSA Di Indonesia
b. Ancaman Terhadap Kesehatan Dapat Terjadi Dimana
Saja dan Kapan Saja
Narasumber
: dr. Darmawali Handoko, M.Epid
2. Materi : Kesiapan
Propinsi SulSel Dalam Menghadapi Implementasi IHR DAN GHSA
Narasumber : Dr. dr. H. Rachmat Latief,
SpPD-KPTI.,M.Kes.,Finasim
3.
Materi : Sistem Kewaspadaan Dini Penyakit Potensi PHEIC
Narasumber : dr.
Iqbal Djakaria
4.
Materi : Kebijakan Dan Strategi Penanggulangan Penyakit
Infeksi Emerging
Narasumber : Tulus
Riyanto, SKM, M.Sc
5.
Materi : Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Potensial PHEIC
Narasumber : dr.
Galuh Budhi Leksono Adhi
6.
Materi : Epidemiologi Untuk IHR, GHSA DAN PHEIC
Narasumber : Prof.
Dr. dr. M. Nadjib Bustan, MPH
II.
Peserta
Jumlah peserta sebanyak 90 orang berasal dari :
a.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
(2 orang)
b.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang memiliki wilker KKP (9
orang)
c.
Fakultas Kedokteran (5 orang)
d.
Fakultas Kesehatan Masyarakat (8 orang)
e.
Poltekes (2 orang)
f.
Perguruan Tinggi Pelayaran dan Penerbangan (5 orang)
g.
UPT Kemenkes di Sulawesi Selatan (5 orang)
h.
Komunitas Pelabuhan Makassar dan Bandar Udara Internasional
Sultan Hasanuddin (19 orang)
i.
Perusahaan Penerbangan (4 orang)
j.
Perusahaan pelayaran internasional (4 orang)
k.
Media/wartawan (5 orang)
l.
Wilker KKP Kelas I Makassar (9 orang)
m.
KKP Kelas I Makassar (13 orang)
RENCANA TINDAK LANJUT
NO |
KEGIATAN |
WAKTU |
PENANGGUNG JWB |
1 |
Asessment Bersama
menggunakan Tools JEE |
Maret-April 2017 |
KKP MAKASSAR |
2 |
Penguatan kapasitas di
masing2 instansi |
2017 |
Instansi masing-masing |
3 |
Memasukkan Karantina
Kesehatan termasuk IHR& GHSA dalam kurikulum muatan lokal di institusi
pendidikan |
2017 |
Perguruan Tinggi |
4 |
Pembukaan Program Studi
DIII Epidemiolog |
2017 |
Perguruan Tinggi |
5 |
Peningkatan kapasitas
inti laboratorium regional dlm rangka deteksi penyakit emerging |
2017 |
Kemenkes |
6 |
Penguatan port to port
dalam pengiriman spesimen |
2017 |
Kemenkes |
Latest News
- KEMITRAAN DIKLAT BBKK MAKASSAR DILEBARKAN DENGAN KERJASAMA PENDIDIKAN NON KESEHATAN
- PERKUAT IMPLEMENTASI KEKARANTINAAN KESEHATAN, BBKK MAKASSAR MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS MEGA BUANA PALOPO
- Tingkatkan Keamanan Pangan, BBKK Makassar Laksanakan Edukasi bagi Penjamah Makanan di Lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
- Upaya Tingkatkan Implementasi SSm Pengangkut : KSOP Makassar gelar Rapat Koordinasi
- PENGAWASAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN PENYAKIT MENULAR DI BALAI BESAR KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (BBKHIT) WILKER PELABUHAN MAKASSAR