News Details

Pertemuan Penguatan Surveilans Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Terintegrasi di Pintu Masuk Negara dan Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar Tanggal 8 – 10 Mei 2017 di Hotel Ibis Makassar

Info
dikirim pada Aug 16, 2017 9:44 AM
oleh: Bidang PKSE Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar

  • A.     Latar Belakang
  • 1.  Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan

a.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut

b.    Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara

c.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah

d.    Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

e.    Peraturan pemerintah No.40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

f.     Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2348/Menkes/PER/XI/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/Menkes/PER/IV/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

g.    Kepmenkes RI No. 425/Menkes/SK/IV/2007 tentang pedoman penyelenggaraan karantina kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan

h.    International Health Regulation tahun 2005

  • 2.  Gambaran Umum

Kemajuan teknologi transportasi saat ini memungkinkan manusia dan barang dapat bergerak dengan cepat dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu negara ke negara lain. Batas negara menjadi sangat tipis, dalam waktu beberapa jam kita dapat pindah dari suatu tempat yang bercuaca panas, ke suatu negara dengan cuaca sangat ekstrim dingin. Tidak ada lagi negara yang tidak dapat dikunjungi. Bukan saja produk dan manusia yang dapat berpindah, namun juga sosial, budaya, bahkan masalah kesehatan juga dapat dengan mudah melewati batas negara. Dengan adanya globalisasi, masalah kesehatan di suatu negara atau masalah kesehatan local dapat berdampak negatif pada negara lain di wilayah regional yang bersangkutan bahkan dapat menyebar menjadi masalah kesehatan global yang menjadi perhatian dan masalah dunia, seperti pandemi flu burung, Mers CoV, dan lain-lain. Hal tersebut tentunya harus diantisipasi terhadap ancaman penyebaran penyakit, dengan mengedepankan prinsip “maksimal protection with minimal restriction”,

Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, memiliki tugas pokok dan fungsi pencegahan masuk dan keluarnya penyakit menular, penyakit potensial wabah, pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengawasan OMKABA, pelayanan kesehatan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Dalam pelaksanaan tugasnya melindungi kesehatan Negara, KKP bekerjasama dengan Dinas Kesehatan sebagai otoritas kesehatan di wilayah, jejaring kerjasama dilakukan diantaranya dalam Bidang surveilans epidemiologi, sebagaimana kita ketahui bahwa sebagian besar penyakit yang berpotensi menjadi kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) tidak terdeteksi di pintu masuk Negara seperti kasus penyakit Mers-Cov di Korea Selatan, kasus SARS, Pandemi H1N1 dan lain sebagainya.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sudah melakukan peningkatan kapasitas di wilayah yang memiliki pintu masuk internasional baik pelabuhan, bandara, maupun pos lintas batas darat Negara (PLBDN). Wilayah kerja KKP Kelas I Makassar yang sudah bekerjasama dengan Dinas kesehatan setempat dalam penanggulangan KKM diantaranya adalah Pelabuhan Makassar, Bandara Sultan Hasanuddin, Pelabuhan Parepare, Pelabuhan Bajoe, dan Pelabuhan Palopo, dan pelabuhan lainnya akan menyusul pada kesempatan berikutnya. Dalam rangka mendukung sinergitas tersebut, KKP akan menyelenggarakan Pertemuan Surveilans KKM Terintegrasi Tahun 2017.


B.     Tujuan dari Pertemuan Penguatan Surveilans Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Kkm) Terintegrasi Pintu Masuk Negara Dan Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar :

1.    Maksud

Adapun Maksud dari pertemuan yang melibatkan lintas sektor terkait surveilans KKM adalah terbentuknya jejaring kerja, menyusun protap dan penanganan kasus secara bersama, hingga terbentuk sistem yang terintegrasi dalam pelaksanaan detect, prevent, dan respond di wilayah kerja pelayanan KKP Kelas I Makassar

2.    Tujuan

a.    Mendapatkan informasi terkini tentang situasi kesehatan regional dan dunia

b.    Mendapatkan informasi terkini tentang pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung

c.    Mendapatkan informasi terkini tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tular vektor dan zoonotik

d.    Mendapatkan informasi terkini tentang surveilans dan karantina kesehatan nasional

e.    Mendapatkan informasi terkini tentang pencegahan dan pengendalian KKM di provinsi Sulawesi Selatan

f.     Mendapatkan informasi terkini tentang pencegahan dan pengendalian KKM di pintu negara.

g.    Mendapatkan informasi terkini tentang prosedur dan tata laksana kasus KKM di rumah sakit rujukan

h.    Mendapatkan informasi terkini tentang pengembangan profesi epidemiolog

C.     Peserta ;

Adapun peserta pertemuan ini sebanyak 65 orang dengan rincian  ;

1.    Bidang PKSE sebanyak 8 orang

2.    Bidang PRL sebanyak 3 orang

3.    Bidang UKLW sebanyak 3 orang

4.    Bagian Tata Usaha sebanyak 3 orang

5.    Wilker Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 1 orang

6.    Pos Pelabuhan Laut Makassar sebanyak 3 orang

7.    Pos Pelabuhan Rakyat Paotere Sebanyak 1 orang

8.    Rumah Sakit Wahidin Sudiro Husodo sebanyak 2 orang

9.    Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan sebanyak 2 orang

10.  Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat sebanyak 2 orang

11.  Dinas Kesehatan Kab / Kota Daerah Wilayah Kerja KKP Kelas I Makassar

12.  Rumah Sakit Umum A. Makkasau Pare-Pare

13.  Seluruh Wilayah Kerja KKP Kelas I Makassar

14.  Seluruh Puskesmas Wilayah Buffer KKP Kelas I Makassar

 

  1. D.     Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan Pertemuan Penguatan Surveilans KKM ini dilaksanakan pada ;

         1.   Hari / Tanggal          :     Senin - Rabu, 08 – 10 Mei 2017

         2.   Tempat                     :     Hotel Ibis Makassar ( Jl. Maipa No. 8 Makassar )

         3.   Lama                        :     3 ( tiga ) hari

  • E.      Proses

1.    Hari I ( Senin, 08 Meil 2017 )

1.1)    Registrasi peserta dimulai pada pukul 12.30 wita

1.2.)  Acara dibuka oleh Bapak Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar

         Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi hari I oleh 2 orang narasumber  :

-     Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan dengan materi Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) di Propinsi Sulawesi Selatan.

-     Prosedur dan Tatalaksana Kasus KKM ( Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ) di RSUP DR Wahidin Sudiro Husodo yang disampaikan oleh Direktur Utama RSUP DR Wahidin Sudiro Husodo.

2.    Hari II ( Selasa, 09 Mei 2017 )

Materi hari ke II disampaikan ;

2.1)    Ibu Kasubdit VBPP dengan materi “ Kebijakan Nasional Pengendalian Vektor “

2.2)    Materi ke 2 oleh Ibu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) dengan materi yakni

-       Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS,

-       Strategi Penanggulangan TB di Pintu Masuk Negara,

-       Pencegahan dan Pengendalian Hepatitis dan ISP

-       Situasi dan Kebijakan Program Penyakit Tropis Menular Langsung

2.3)    Materi ke 3 yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNHAS dengan materi : Pengembangan SDM Epid di Regional Timur. 

3.    Hari III ( Jum’at, 07 April 2017 )

3.1)    Materi jam pertama oleh Kepala Seksi Subdit Karkes Ditjen P2P Kemenkes RI dengan judul materi ; “ Update Strategi dan Kegiatan Kekarantinaan Kesehatan di Indonesia “.

3.2)    Materi ke II disampaikan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar mengenai penyakit penyakit potensial KKM yang pernah terjadi di Dunia, seperti MersCov, Ebola, Flu Burung, WHO Update on Emerging Zoonotik Diseases + Zika.

3.3)    Penutupan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar Bapak dr. Darmawali Handoko, M.Epid dengan harapan :

-       Semoga dari pertemuan ini ada pencerahan dan mejadi penerang bagi tempat kerja dalam melaksanakan tugas.

-       Adanya kesiap-siagaan di tempat kerja yang melibatkan semua pihak terkait

-       Adanya kesamaan pendapat, persepsi baik di Dinas Kesehatan Propinsi, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Puskesmas serta Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar serta beserta wilker-nya karena masalah kesehatan tidak bisa diselesaikan sendiri sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik.

-       Terkhusus Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Barat diharapkan untuk segera menyusun dan membuat Rencana Kontigensi hal ini sesuai dengan Arahan dari Bapak Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.

F.      Hasil Pelaksanaan dan Rencana Tindak Lanjut

         1.   Hasil

a.    Pada umumnya belum semuanya terkhusus Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kab/Kota belum mengetahui penyakit – penyakit apa saja yang menjadi penyakit penyakit potensial maupun penyakit berpotensi KKM.

b.    Masih ada beberapa Kabupaten yang belum menyusun rencana kontigensi KKM di wilayahnya

c.    Masih belum terjalinnya Koordinasi terutama antara Dinas Kesehatan Kabupaten beserta Puskesmas dengan Wilker KKP KKP Kelas I Makassar sehingga masih ada jarak dalam melaksanakan kesiapsiagaan terutama di wilayah.

d.    Belum adanya saluran komunikasi dalam penyebarluasan informasi KKM antara Dinas Kesehatan Kabupaten dan KKP Kelas I Makassar.

e.    Berdasarkan pemaparan beberapa materi yang ada diperoleh informasi bahwa :

1.    Sebagai Rumah Sakit Rujukan Tingkat lanjut maka RSUP DR Wahidin Sudirohusodo telah mengembangkan Sistem Rujukan Terpadu atau yang dikenal dengan SISRUTE. Dimana system ini bekerja secara online sehinga setiap rujukan yang dilakukan dapat terlaksana secara efisien dan efektif dalam mengantisipasi kesediaan tempat rujukan. SISRUTE ini telah diikuti lebih dari 500 rumah sakit di Indonesia yang telah terkoneksi termasuk Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar.

2.    Sebagai instansi cegah tengkal penyakit dari luar maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar khususnya dalam mengantisipasi penyakit potensial KKM yang ditularkan oleh vector maka kegiatannya difokuskan dalam memberantas vektornya dengan melakukan pemantauan jentik dan melakukan foging / penyemprotan dalam mengendalikan vector penyebab penyakit ataupun binatang pembawa penyakit seperti tikus, nyamuk, kecoa dan lainnya.

3.    Penyakit – penyakit yang juga menjadi prioritas di Kantor Kesehatan Pelabuhan meliputi penyakit menular langsung seperti  HIV-AIDS, TB serta Penyakit Infeksi Saluran dan Pernafasan Akut.

-       Penyakit IMS dan HIV-AIDS

Mengapa Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Pelabuhan itu penting karena ;

·         Pelabuhan merupakan kawasan strategis sebagai pintu gerbang masuk keluarnya orang, hewan, tanaman barang dll.

·         Pelabuhan juga berpotensi  sebagai tempat masuk / keluarnya berbagai penyakit.

·         Pelabuhan adalah basis terkonsentrasinya LBT ( lelaki berisiko tinggi ), dan 4 M ( Man, Mobile, Money dan Macho )

·         LBT merupakan jembatan penularan antara populasi kunci dengan populasi masyarakat umum.

·         Penelitian membuktikan rentannya pekerja pelabuhan terinfeksi IMS, HIV & AIDS.

·         Hasil penelitian diketahui : 88 % pernah seks dengan WPS dan 68 % diantaranya tanpa kondom ; 80 % pernah minum minuman beralkohol ; 10 % pernah memakai narkoba ; 76 % Tingkat pengetahuan tentang HIV AIDS masih rendah.

 

-       Penyakit Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut.

Banyak penyakit penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut yang pernah terjadi didunia dan menjadi perhatian serius didunia baik yang menular langsung ataupun melalui binatang. Saat ini penyakit infeksi saluran pernafasan akut yang masih menjadi perhatian khususnya di Indonesia seperti pneumonia yang masih menjadi penyebab kematian yang tinggi pada Balita di Indonesia maupun di dunia. Pneumonia di negara maju banyak disebabkan oleh virus sedangkan di Negara berkembang banyak disebabkan oleh bakteri. Target MDGs-4 adalah mereduksi 2/3 kematian bayi / balita pada akhir tahun 2015 dan dilanjutkan di SDGs 2030. Adapun tujuan global 2025 untuk semua balita adalah angka kematian akibat pneumonia < 3 / 1000 kh dan mengurangi insidensi pneumonia berat 75 % disbanding tahun 2010

Mengapa Kantor Kesehatan Pelabuhan dibutuhkan karena dalam 3 pilar strategi pencegahan dan pengendalian salah satunya disebutkan adanya kesiapsiagaan dan respon pandemic influenza. 

 

-       Penyakit TB

Sesuai dengan Visi Indonesia Bebas TB dan tujuan Eliminasi TB di Indonesia tahun 2035 dan telah diluncurkan strategi TOSS-TB  yaitu ; Peta Jalan TB, Penemuan Intensif, Aktif, Massif dan Kemitraan dan mobilisasi social. Peran dari KKP dalam mencapai tujuan eliminsasi TB di Indonesia adalah ; Membantu dalam penjaringan orang terduga TB dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kab/Kota ; Memperkuat jejaring penanganan TB bagi orang yang datang dan pergi ke luar negeri maupun antar wilayah ; Memastikan individu yang akan ke luar negeri tidak sakit TB.

Adapun peran khusus KKP untuk penanggulangan TB pada TKI dan Jamaah Haji adalah : Melakukan pemeriksaan akhir jamaah haji yang akan berangkat ke Arab Saudi melalui Buku Kesehatan Jamaah Haji ; Melakukan pemeriksaan Jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi melalui catatan / laporan kesehatan jamaah haji ; melakukan pemeriksaan akhir calon TKI yang berangkat ke luar negeri melalui buku kesehatan TKI ; Melakukan pemeriksaan kepada TKI sakit yang pulang dari luar negeri dan merujuk ke rumah sakit rujukan ; Melakukan koordinasi dengan petugas poliklinik BNP2TKI dalam penemuan suspek dan kasus TB sesuai dengan wilayah kedatangan TKI dan melaporkan penemuan suspek dan kasus TB ke Subdit TB Ditjen P2P Kementerian Kesehatan RI.  

 

4.    Pengembangan SDM Epid di Regional Timur ditekankan pada Inmaterial Human Resources Development.

Adapun prinsip dasar dari Pengembangan SDM adalah : Peningkatan Kapasitasi Diri ; Peningkatan Kapasitasi Orang Lain dan Peningkatan Kapasitasi Institusi.

Dalam rangka pengembangan diri ( Kapasitasi diri ) dan disiplin lainnya menuju SDM Epid kuat mempunyai 5 disiplin yaitu : Personal Mastery ; Mental Models ; Shared Vision ; Team Learning dan System Thinking.

5.    Update Strategi dan Kegiatan Kekarantinaan Kesehatan di Indonesia

Bahwa tindakan kekarantinaan merupakan tindakan yang efektif dalam penanganan KKM. Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara cepat dan tepat.

Kekarantinaan dilakukan pintu masuk yang meliputi pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Lintas Batas Darat Negara dan di wilayah meliputi : Karantina Rumah ; Karantina Wilayah ; Karantina RS dan Pembatasan Sosial

 

2.   Rencana Tindak Lanjut

Sebagai rencana tindak lanjut dari pertemuan ini secara umum disepakati beberapa hal yaitu :

·         Dibuatnya saluran media komunikasi dan penyebarluasan informasi dalam rangka sharing informasi penyakit penyakit potensial KKM melalui media social yaitu WhatsApp yaitu “ Surveilans-KKP-Dinkes-RS ”.

·         Bersama Dinas Kesehatan Propinsi dan Kab. Memperkuat Jejaring Kerja

·         Tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan membantu melakukan penilaian kemampuan surveilans di wilayah dalam hal ini di Dnas Kesehatan Kabupaten.

·         KKP Induk dan wilker berbagi informasi mengenai penyakit penyakit potensial KKM yang terjadi diluar negeri kepada wilayah ( Dinas Kesehatan Kabupaten / kota ) serta Puskesmas.

  • G.       Kesimpulan

1.    Guna melakukan cegah tangkal penyakit penyakit yang berpotensi PHEIC dipintu masuk negara diperlukan kapasitas tenaga dalam bidang kekarantinaan dan surveilans epidemiologi baik di Bandar Udara, Pelabuhan Laut atau di Lintas Batas Darat Negara.

2.    Koordinasi dan sharing informasi antara Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar beserta wilkernya dan Rumah Sakit Rujukan serta Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten / Kota perlu lagi ditingkatkan guna optimalisasi cegah tangkal penyakit potensial PHEIC / KKMD.

3.    Guna mengantisipasi kasus penyakit potensial KLB, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar perlu Membentuk Tim Gerak Cepat ( TGC ) dalam penanggulangan penanggulangan penyakit potensial KLB

  • H.       Saran

1.    Peningkatan jejaring kerja dan peningkatan koordinasi antara KKP dan Wilayah ( Dinkes Propinsi, Dinkes Kab/Kota dan Puskesmas ) diharapkan lebih ditingkatkan dengan pertemuan evaluasi dan sharing informasi

2.    Bagi Kabupaten yang belum menyusun rencana kontigensi diharapkan untuk segera menyusun dan membuat sebagai langkah antisipasi KKM di wilayah

3.    Lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit – penyakit potensial KKM diwilayah.

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan





Ada yang bisa kami bantu?