News Details
![](https://bbkkmakassar.kemkes.go.id/assets/img/news/f516c162dc804d42b77986af1798e655.jpg)
Jejaring Surveilans Kesehatan Haji Embarkasi Makassar, 18 - 19 Agustus 2015 ; oleh Bidang PKSE
LAPORAN KEGIATAN
PERTEMUAN PENGUATAN JEJARING SURVEILANS KESEHATAN HAJI
DI EMBARKASI / DEBARKASI MAKASSAR TAHUN 2015
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu mata rantai dalam ruas perjalanan ibadah haji adalah asrama haji, tempat penampungan jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci yang memegang fungsi sebagai embarkasi dan debarkasi. Kegiatan selama penampungan tersebut adalah persiapan untuk pemberangkatan, pemeriksaan kesehatan (quarantine), pelayanan imigrasi dan bea cukai. Persepsi yang berkembang dimasyarakat adalah bahwa kegiatan selama di asrama haji disebut karantina karena jemaah ditampung sementara dan dilarang kontak dengan masyarakat umum (diisolasi).
Kedudukan asrama haji sebagai tempat terakhir jemaah meninggalkan tanah air dan tempat pertama jemaah tiba kembali dari luar negeri memberi gambaran bahwa area ini merupakan titik silang dan menjadi pintu gerbang antar negara. Sebagai tempat penampungan jemaah dari berbagai pelosok dengan riwayat endemis penyakit dan latar belakang/kultur yang berbeda memberi dampak bahwa asrama haji cukup berisiko sebagi area transfer penyakit.
Peran dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan sangat diperlukan di asrama haji dalam usaha cegah tangkal penyakit maupun penanganan terhadap permasalahan kesehatan masyarakat yang menjadi keprihatinan internasional ( public health emergency of international concern). Pelayanan kesehatan di Embarkasi/ Debarkasi Haji sesuai ketentuan yang berlaku, penanggung jawab adalah Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP), yang anggota- anggotanya terdiri dari Dinas kesehatan Propinsi/ Kab/Kota, RS, Laboratorium, dan Insatansi pelayanan kesehatan lainnya yang dianggap perlu.
Setiap Jemaah calon haji masuk asrama haji harus sudah dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang diperlukan untuk perjalanan Internacional. Tugas Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Embarkasi/ Debarkasi Haji meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan, pelayanan kesehatan, rawat jalan, rujukan, sanitasi/ kesehatan lingkungan (asrama haji, bandara dan pesawat), survailans, sistim kewaspadaan dini & respon KLB terhadap penyakit karantina, penyakit menular potencial wabah atau keracunan.
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan baik maka perlu koordinasi yang baik antara KKP dengan Dinas kesehatan kabupaten/Kota asal jamaah. Pemeriksaan kesehatan akhir jamaah di embarkasi tidak dilakukan secara cermat sebagaimana yang dilakukan di kabupaten/kota. Pemeriksaan dilakukan hanya dengan melihat hasil pemeriksaan sebelumnya di daerah asal, pemeriksaan lanjut yang mendalam dilakukan bersifat selektif pada jamaah yang sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Selanjutnya hasil pemeriksaan akhir disesuaikan dengan ketentuan persyaratan kelayakan kesehatan untuk menunaikan haji termasuk layak terbang. Penentuan kelayakan jamaah haji berangkat menunaikan ibadah haji menjadi otoritas dokter pelabuhan di embarkasi.
Hasil pemeriksaan kesehatan di kabupaten/kota maupun di embarkasi berupa data risiko tinggi jamaah dan data kesehatan lainnya selanjutnya ditabulasi dan dianalisis untuk menjadi informasi epidemiologis yang sangat berguna bagi pemantauan jamaah selama di Arab Saudi, perencanaan kebutuhan logistik kesehatan dan penentuan strategi pelayanan kesehatan.
Untuk memudahkan adanya tranfer data antara petugas kabupaten kota dengan petugas kesehatan di embarkasi maka perlu adanya kesamaan bahasa tentang jenis data, waktu dan mekanisme sharing data/informasi. Pada tahun 2015 KKP kelas I Makassar akan melakukan pertemuan guna memperkuat jejaring pelaksanaan kegiatan surveilans kesehatan haji di embarkasi debarkasi.
Target volume yang akan dicapai dalam kegiatan ini sebanyak 1 laporan yaitu laporan pertemuan penguatan jejaring kerja dalam pelaksanaan surveilans kesehatan haji di embarkasi/debarkasi.
B. Dasar Hukum kegiatan
a) International Health Regulation tahun 2005
b) Undang-Undang No. 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut
c) Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara
d) Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah
e) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2008 tentang Kesehatan
f) Undang-Undang RI No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
g) Permenkes RI No. 356/Menkes/PER/IV/2008 tentang Struktur Organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan.
h) Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
i) SK Menteri Kesehatan RI Nomor : 1652.A/MENKES-KESOS/SKB/XI/2000 dan Menteri Agama RI Nomor : 458 Tahun 2000, tentang calon Haji wanita hamil untuk melaksanakan ibadah Haji.
C. Tujuan
1. Tujuan Umum
Meningkatnya jejaring surveilans haji di embarkasi / debarkasi
Makassar.
2. Tujuan Khusus
a) Meningkatnya pengetahuan peserta mengenai pelaksanaan sistemkewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa (KLB) di tingkat nasional
b) Meningkatnya pengetahuan peserta mengenai pelaksanaan Surveilans Kesehatan Haji di Pintu Masuk Negara
c) Meningkatnya pengetahuan peserta mengenai pelaksanaan Surveilans Kesehatan haji di Provinsi Sulawesi Selatan
d) Meningkatnya pengetahuan peserta mengenai current issue dalam bidang kesehatan haji yaitu mewaspadai penyakit MersCoV yang berasal dari Arab Saudi.
D. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiata pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji embarkasi, dan operasional debarkasi adalah penentu kebijakan penyelenggaraan kesehatan ibadah haji serta jemaah calon haji sebagai pelaku perjalanan internasional.
E. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah kombinasi antara Swakelola dan pelaksanaan oleh pihak ketiga.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan kegiatan persiapan pelaksanaan pertemuan, collecting data, pelaksanaan pertemuan, penyusunan rencana tindak dan evaluasi pelaksanaan kegiatan. Untuk kegiatan persiapan pertemuan dan persiapan materi (collecting data) diawali pertemuan secara internal antar pegawai KKP. Hal ini dilakukan mengingat kegiatan ini adalah kegiatan revisi dari Bidang PKSE dengan mempertimbangankan urgensi acara, asas kepatutan dan dinamika perkembangan MERS CoV dan kewaspadaan terhadap jamaah haji saat debarkasi.
Tahapan waktu kegiatan adalah sebagai berikut :
No
Kegiatan
Minggu Juli – Agustus 2015
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1.
Persiapan pelaksanaan pertemuan
?
?
?
?
2.
Persiapan materi
?
?
?
?
3.
Pelaksanaan pertemuan
?
4.
Penyusunan rencana tindak
?
5.
Evaluasi
?
?
F. Waktu Pencapaian Keluaran
Waktu pencapaian keluaran selama ± 30 hari kelender.
G.Biaya Yang Diperlukan
Biaya yang diperlukan bersumber dari DIPA KKP Kelas I Makassar tahun 2015.
II. PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Metode
Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan menggunakan metode andragogi atau pelatihan bagi orang dewasa dan pendekatan eksperiental learning, atau belajar dari pengalaman karena peserta merupakan pengelola program haji di kab/kota. Diawali dengan ceramah dari narasumber yang berkompeten dibidangnya masing-masing dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta
B. Narasumber dan Materi kegiatan
Narasumber dan materi kegiatan pada pertemuan ini terdiri dari:
1. dr. H. Muhammad Subuh, MPPM, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI Jakarta, membawakan materi tentang current issue dalam pelayanan kesehatan haji dan kebijakan nasional karantinan kesehatan menghadapi Mers-CoV, adapun beberapa arahannya sebagai berikut:
- masalah BKJH dan ICV tahun ini adalah masalah bersama berarti menjadi tanggung jawab bersama
- 200.000 ICV dicetakdan selesai besok langsung akan dikirim ke 18 embarkasi
- Awareness terhadap beberapa penyakit yang berbahaya, penyakit menular yang sering ditemukan seperti TBC, varicella.
- Merscov, concern karena belum ada vaksin, khas dari timur tengah dan sudah ada di 26 negara, untuk di Indonesia sendiri belum ada kasus, dan pada saat ini Indonesia akan memberangkatkan 167.000 masyarakatnya ke daerah endemis MersCov.
- Dokter dan semua petugas embarkasi harus mengerti tentang MERS CoV
- Tugas KKP selesai setelah 14 hari debarkasi.
- 3 kata kunci surveilans adalah:
1) To be detect, early detection,early diagnostic, bagaimana menumbuhkan kepedulian / awareness semua orang untuk melaporkan bila terdapat atau melihat orang dengan gejala Mers CoV
2) To be respon
- dalam kasus Mers-CoV di Korea rekomendasi WHO untuk Korea adalah.
1) Surveillance failure /kegagalan sistem surveilans untuk men-detect,mem-prevent dan merespon timbulnya kejadian Mers-CoV.2)Health system failure / kegagalan sistem pelayanan kesehatan terutama di Rumah sakit
3)Awareness failure di masyarakat.
- Mers CoV di Korea, 1 orang menularkan 187 orang dan 36 diantaranya
meninggal dunia.
- Langkah –langkah yang harus kita ambil adalah tingkatkan KIE (komunikasi – informasi – Edukasi) bagi petugas kesehatan dan jamaah karena penularan hanya terbatas di sarana pelayanan kesehatan kepada petugas TKHI wajib menggunakan masker N95
- Di Arab Saudi terdapat 21 kasus baru di Riyadh terjadi di rumah sakit
- Maka virus Mers-CoV masuk ke Indonesia tinggal menunggu waktu saja.
Diskusi pada materi ini antara lain sebagai berikut:
1) Sdr. T. Anang Zulfikar (KKP Makassar )
Tanya: dapatkah Kementerian Kesehatan melalui Ditjen PP-PL melakukan lobby kepada Kementerian Perhubungan agar semua pesawat yang dari negara terjangkit dapat memberikan Announcement diatas pesawat seperti halnya announcement tentang narkoba?
Jawab: Hal tersebut sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui pusat promosi kesehatan bukan melalui Ditjen PP-PL, hanya terkendala masalah birokrasi, kami juga mengharapkan agar dapat segera terlaksana karena negara-negara lainpun sudah melaksanakannya.
2) Awaluddin, SKM, M.Kes (Dinkes Wajo)
Tanya: Bagaimana dengan buku kesehatan jamaah haji (BKJH) yang sampai saat ini H-1 belum kami terima di kabupaten.
Jawab : kami sudah berkoordinasi dengan puskes haji terutama mengenai international certifficate of vaccination (ICV) berdasarkan rapat dengan Ibu Menteri Kesehatan kemarin malam langsung diinstruksikan agar segera dicetak lembar ICV, mengenai BKJH akan segera menyusul
3) dr. Hj. Juniarti Naim ( Kasi Kesehatan Matra KKP Kelas I Makassar)
Tanya : kami baru saja menerima kiriman ICV dari pusat, apabila ICV yang sedang cetak dan akan dikirim esok hari ternyata meleset, apakah bisa kita menggunakan ICV yang di KKP pak?
Jawab : kami pastikan besok ICV tersebut sudah jadi, saya tidak rekomendasikan penggunaan ICV dari KKP karena itu merupakan dokumen negara yang ada PNBPnya, sehingga dikhawatirkan akan menjadi masalah dikemudian hari.
2. Dr. dr.H.Rachmat Latief, SpPD-KPTI, M.Kes, FINASIM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, membawakan materi tentang Pelaksanaan Kesehatan Haji di Provinsi Sulawesi Selatan, arahan dari Kepala Dinas Kesehatan sebagai berikut:
1) Suhu sangat panas di Arab Saudi ini meningkatkan risiko heat stroke.
2) ibadah haji merupakan ibadah fisik
3) aklimatisasi atau penyesuaian tubuh harus dilakukan perlahan-lahan usahakan tidak terlalu paksakan diri untuk sering keluar pondokan.
4) Konsep surveilans adalah networking atau jejaring kerja, kegiatan utamanya adalah analisis Ă informasi Ă waspada Ă tanggap
5) Perbedaan sistem surveilans wilayah dan surveilans pintu masuk.
Diskusi:
1) Awaluddin,SKM, M.Kes (Dinkes Wajo)
Tanya : Kelanjutan data surveilans dengan tenaga yang mendampingi jamaah haji, karena di wajo sudah 2 tahun tidak ada TKHI asal Kabupaten Wajo, karena jamaah dari Kabupaten Wajo cukup besar jumlahnya.
Jawab : Solusi mudah untuk itu adalah dengan menurunkan TKHD seperti yang dilakukan oleh Kabupaten Gowa.
3. dr. H. Lucky Tjahjono, M.Kes, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar. Membawakan materi tentang Surveilans Kesehatan Haji di pintu masuk negara.
Diskusi:
1) KKP Ternate:
tanggapan: mengenai kasus jamaah asal Maluku Utara, KKP Ternate tidak punya wewenang untuk menahan karena embarkasinya di Makassar, sehingga memang seharusnya KKP Makassar yang eksekusi
2) Dinkes Maros
Tanya: Untuk jemaah psikosis apabila dokter spesialis bilang layak bagaimana pak?
Jawab: walaupun di daerah bilang layak tetapi tetap nanti akan di cek ulangoleh dokter konsultan KKP, bisa saja menjadi tidak layak.
4. H. Nirwan, SKM, M.Kes, Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi (PKSE) KKP Kelas I Makassar, membawakan materi surveilans epidemiologi dan respon KLB dalam pelayanan kesehatan haji di embarkasi / debarkasi tahun 2015.
Diskusi:
1) Dinkes Gowa:
Tanya : pada tanggal 25 Agustus nanti jamaah Gowa akan masuk asrama haji sementara sampai saat ini belum ada ICV, bagaimana ?
Jawab : kami sedang usahakan agar ICV dapat tersedia karena itu merupakan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan.
2) Dinkes Wajo
Tanya : ONH Plus diperiks di hotel, sesuai persyaratan Permenkes seharusnya dilakukan di Pelayanan Kesehatan, kemudian jamaah ONH plus tidak ada datanya di Dinas Kesehatan sedangkan faktor risiko bagi mereka sama dengan jamaah lainnya
Jawab : untuk jamaah ONH plus ini merupakan kebijakan Dinkes Provinsi Sulsel
3) Dinkes Enrekang:
Tanggapan : kelelahan jamaah haji yang mau berangkat tidak3 hari 3 malam tidak tidur pak, tetap 7 hari 7 malam tidak tidur.
5. H. Nirwan, SKM, M.Kes, penyusunan rencana tindak lanjut jejaring surveilans kesehatan haji di Embarkasi / Debarkasi Makassar Tahun 2015, hasil rumusan RTL adalah sebagai berikut:
1) Jejaring dengan RS rujukan
- Nama dan nomor kontak petugas sebagai hospital focal point.
- Prioritas pelayanan jamaah haji reguler
- Waktu pelaporan / perkembangan kesehatan jamaah:
Pagi : Pukul 10.00 WITA
Siang : Pukul 16.00 WITA
2) Jejaring dengan Dinas Kesehatan Provinsi.
- Memfasilitasi sharing data, dan kebutuhan logistik
- Menerima notifikasi dan meneruskan segera dalam kesempatan pertama
3) Jejaring dengan Dinas Kesehatan Kab / Kota.
- Memperkuat screening di daerah asal
- Status kesehatan risiko tinggi dan data khusus jamaah sakit lebih awal disampaikan kepada teman-teman KKP
- Nama dan nomor kontak petugas sebagai focalpoint di Kab / Kota
- Menerima notifikasi dan melakukan surveilans paska haji.
- Melaporkan perkembangan jamaah paska haji
4) Jejaring dengan labkes
- Memfasilitasi pemeriksaan spesimen jamaah
- Prioritas pemeriksaan sampel /spesimen.
5) Jejaring dengan KKP
- Pendampingan jamaah
- Sharing data status kesehatan jamaah haji
C. Peserta pertemuan
Peserta yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari:
1. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
2. Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota se Provinsi Sulawesi Selatan.
3. RSUP DR. Wahidin Sudirohusodo
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
5. Kantor Kesehatan Pelabuhan regional timur, yang jamaahnya melalui Embarkasi Makassar.
6. Kabid / Kabar, Kasi / Kasubbag dilingkungan KKP Kelas I Makassar
7. Pengelola sistem informasi komputerasi haji terpadu bidang kesehatan (Siskohatkes) KKP Kelas I Makassar
8. Staf Bidang PKSE
D. Waktu dan Tempat
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 18 – 19 Agustus 2015, bertempat di Hotel Sutomo, Jl. Dr. Sutomo No. 35 Makassar
E. Kelemahan dari kegiatan ini
Kekurangan dari kegiatan ini adalah:
1. Ada beberapa Dinkes Kab/kota yang diundang tidak hadir
2. Peserta dari Dinkes Provinsi Sulawesi Selatan tidak hadir
3. Belum semua Dinkes Kesehatan Provinsi dan Kab / Kota yang diundang karena keterbatasan anggaran.
F. Jadual Kegiatan
Pembagian waktu, materi kegiatan,dan narasumber pada kegiatan ini disajikan pada tabel berikut ini.
JADWAL PERTEMUAN (definitive)
PENGUATAN JEJARING KERJA SURVAILANS EPIDEMILOGI KESEHATAN HAJI DI EMBARKASI/DEBARKASI
DI KKP KELAS I MAKASSAR
TANGGAL, 18-19 AGUSTUS 2015 DI HOTEL SUTOMO, JL. Dr. SUTOMO NO. 35 MAKASSAR
PUKUL / WAKTU
POKOK DAN URAIAN KEGIATAN
NARASUMBER
MODERATOR
PENANGGUNG JAWAB
Hari I
14.00-16.00
Registrasi
Panitia
19.30 - 19.45
Laporan Ketua Panitia
Kepala Seksi SE
19.45 - 20.00
Arahan dan Pembukaan
Kepala KKP Kelas I Makassar
Kepala Bidang PKSE
20.00 -20.15
Current Issue ' Kewaspadaan terhadap Mers-Cov pada Jamaah Haji tahun 2015
KepalaBidang PKSE
Kasi Surveilans Epidemiologi KKP Kls I Makassar
20.30 - 22.00
Pelaksanaan surveilans kesehatan haji di Provinsi Sulawesi Selatan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
Kepala KKP Kelas I Makassar
Hari II
Panitia
08.30 - 10.00
Pelaksanaan surveilans kesehatan haji di embarkasi / debarkasi Hasanuddin Makassar tahun 2015
Kepala KKP Kelas I Makassar
Kepala Bidang PKSE
10.00 - 10.15
Snack
10.15 - 11.45
Sistim kewaspadaan dini (SKD) dan respon kejadian luar biasa (KLB) dalam penyelenggaraan kesehatan haji di embarkasi/debarkasi
Direktur Jenderal PengendalianPenyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI
Kepala KKP Kelas I Makassar
11.45 - 12.30
Penyusunan rencana tindak lanjut
Kepala Bidang PKSE
Kepala Seksi Kes. Matra dan LW
12.30 - 12.45
Penutupan
Kepala KKP Kelas I Makassar
Ka. Bid PKSE
12.45 - 13.00
Makan siang, penyelesaian administrasi dan pulang
Panitia
Panitia
III. Penutup
A. Kesimpulan
Kegiatan pertemuan yang dilaksanakan mendapatkan respon yang sangat baik dari peserta karena menghadirkan narasumber-narasumber yang berkompeten, dan diskusi yang berlangsung dengan interaktif dan memberikan pemecahan masalah, dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari pertemuan ini
B. Saran
1. Agar kegiatan seperti ini diadakan paling tidak setahun sekali sebelum musim haji untuk membangun jejaring yang kuat diantara petugas kesehatan disegala sektor.
2. Agar dapat pula mengundang Dinkes Kab/Kota diluar Sulawesi Selatan.
3. Agar pertemuan berikutnya dapat dilaksanakan setelah debarkasi haji, dengan tema evaluasi pelaksanaan surveilans kesehatan haji.
Latest News
- KEMITRAAN DIKLAT BBKK MAKASSAR DILEBARKAN DENGAN KERJASAMA PENDIDIKAN NON KESEHATAN
- PERKUAT IMPLEMENTASI KEKARANTINAAN KESEHATAN, BBKK MAKASSAR MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN UNIVERSITAS MEGA BUANA PALOPO
- Tingkatkan Keamanan Pangan, BBKK Makassar Laksanakan Edukasi bagi Penjamah Makanan di Lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin
- Upaya Tingkatkan Implementasi SSm Pengangkut : KSOP Makassar gelar Rapat Koordinasi
- PENGAWASAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN PENYAKIT MENULAR DI BALAI BESAR KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN (BBKHIT) WILKER PELABUHAN MAKASSAR