News Details

PELATIHAN PENANGANAN PENDERITA GAWAT DARURAT BAGI AWAM DI KKP KELAS I MAKASSAR

Info
dikirim pada Nov 19, 2019 7:11 PM
oleh: dr. Marselina Sili Papu, MPHM

Peraturan Menteri Kesehatan No 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, mengamanatkahn bahwa keadaan gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Kondisi gawat darurat dapat terjadi pada kondisi sakit (henti napas dan henti jantung), kondisi cedera (keracunan, kemasukan benda asing, sumbatan jalan napas) dan pada kondisi kecelakaan (patah tulang, luka bakar dan perdarahan).


Kasus-kasus dengan penyakit jantung merupakan penyumbang terbanyak penyebab kematian, Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2015 merilis bahwa 70% kematian di dunia disebabkan oleh penyakit tidak menular yaitu sebanyak 39,5 juta dari 56,4 juta kematian. Dari seluruh kematian akibat penyakit tidak menular tersebut, 45% disebabkan penyakit jantung dan pembuluh darah dengan total 17.7 juta dari 39,5 juta kematian.


Berdasarkan data American Heart Association (AHA) menunjukkan bahwa 45-75% korban henti napas dan henti jantung terjadi di luar rumah sakit, dan 95% pasien meninggal sebelum tiba di Rumah Sakit. Data Statistik Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas, 2018) menunjukkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti pegawai pemerintahan, TNI-POLRI, dan pegawai BUMN serta BUMD banyak yang menderita penyakit jantung dengan prevalensi 2,7%.


Prevalensi penyakit jantung berdasarkan diagnosis dokter di Indonesia yaitu sebesar 1,5% dari total penduduk. Penelitian tersebut juga menunjukkan penderita penyakit jantung koroner berdasarkan jenis kelamin lebih tinggi terjadi pada perempuan yaitu 1,6% dibandingkan laki-laki 1,3%. Selain itu, masyarakat kota juga cenderung lebih banyak terserang penyakit jantung dengan prevalensi 1,6% dibandingkan penduduk perdesaan yang hanya 1,3%. Sementara untuk kasus cedera dilaporkan bahwa 44,7% cedera terjadi di rumah dan lingkungannya, 31,4% di jalan raya, 9,1% di tempat bekerja dan 6,5% di sekolah dan lingkungannya.


Dengan kondisi ini, masyarakat diharapkan mampu memberikan Bantuan Hidup Dasar (BHD) di luar rumah sakit selama menunggu penanganan lanjut oleh tenaga kesehatan, sehingga semakin banyak masyarakat yang mampu melakukan bantuan hidup dasar maka semakin banyak kematian yang dapat dihindarkan. Hal ini juga sejalan dengan program Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan yang menargetkan 1.000 awam mahir BHD tentunya melalui pelatihan-pelatihan seperti kegiatan ini.


Tindakan BHD merupakan layanan kesehatan dasar yang dilakukan terhadap penderita yang menderita penyakit/kondisi yang mengancam jiwa sampai penderita tersebut mendapat pelayanan kesehatan secara paripurna. Tindakan BHD umumnya dilakukan oleh paramedis, namun di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada serta Inggris dapat dilakukan oleh kaum awam yang telah mendapatkan pelatihan sebelumnya. Tindakan BHD secara garis besar dikondisikan untuk keadaan di luar Rumah Sakit sebelum mendapatkan perawatan lebih lanjut, sehingga tindakan Tindakan Bantuan Hidup Jantung Dasar dapat dilakukan di luar Rumah Sakit tanpa menggunakan peralatan medis.


BHD penting diajarkan pada masyarakat awam, karena masyarakat awam adalah pihak pertama yang akan menemukan dan menangani kondisi kegawatan yang ditemukan dilingkungan sekitarnya, dan dengan demikian diharapkan semua orang dapat melakukan BHD dengan benar untuk meminimalisir angka kesakitan dan angka kematian akibat serangan jantung dan lebih banyak lagi yang dapat terselamatkan.


Untuk menjawab kebutuhan akan kemampuan awam dalam melakukan tindakan BHD pada kasus kegawatdaruratan, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar telah melakukan pelatihan kegawadaruratan bagi awam yang dilaksanakan oleh Instalasi Diklat KKP Kelas I Makassar pada hari Sabtu, 16 November 2019. Pelatihan ini diikuti oleh 44 orang peserta yang  terdiri dari ASN dalam Lingkungan KKP Makasar sebanyak 34 Orang, 3 orang sekuriti KKP Makassar, Pramuka (Saka Bakti Husada) 6 orang dan 1 orang staf non medis dari Puskemas Botolempangan Kabupaten Gowa.


Dalam pelatihan ini, materi disajikan dalam bentuk ceramah dan tanya jawab dan praktek BHD berupa cara melakukan tindakan Cardio Pulmonal Rescusitation (CPR), penangangan chocking, perawatan luka/bidai dan teknik evakuasi menggunakan alat dan tanpa alat. Pada sesi ini semua Peserta terlihat antusias mengikuti peragaan dan praktek langsung dengan menggunaan manikin dan melakukan secara bergiliran.


Narasumber pada kegiatan pelatihan ini adalah  dr. Abbas Zavey Nurdin, Sp.OK, MKK yang membawakan materi tentang konsep dasar BHD Awam, Identifikasi dan alur korban sakit, cidera dan kecelakaan. Narasumber kedua adalah Wahyudi Hidayat, S.Kep., Ns membawakan materi tentang stabilisasi, evakuasi, transportasi korban sakit cidera dan kecelakaan serta materi perawatan luka dan Teknik pembalutan dan pembidaian.


Sesi selanjutnya setelah pemaparan materi adalah skill station/praktek yang difasilitasi oleh beberapa fasilitator dari bidang UKLW (dokter dan perawat) yang bertugas mendampingi peserta saat pelaksanaan praktek penanganan penderita gawat darurat. Dengan pemaparan materi diselingi dengan praktek diharapkan dapat menambah wawasan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pertolongan pertama saat mendapatkan korban sakit, cidera dan kecelakaan dan melakukan pertolongan dengan tahapan yang benar. (MSP).

KOMENTAR

Tinggalkan Pesan





Ada yang bisa kami bantu?