SYARAT KELAYAKAN ANAK DAN BAYI DALAM PENERBANGAN
Info
dikirim pada
Apr 18, 2021 10:16 PM
oleh: dr. Rini Astuty, M.Kes
Sarana transportasi udara saat ini menjadi alat
transportasi yang lebih diminati oleh masyarakat Indonesia. Terutama jika jarak yang harus ditempuh relatif jauh, tentunya dengan perjalanan
darat maupun laut bisa memakan waktu yang sangat lama. Sehingga dengan
transportasi melalui udara dari segi efisiensi waktu perjalanan bisa sangat singkat. Disamping itu harga tiket yang relatif terjangkau membuat
transportasi udara ini lebih dipilih dibandingkan dengan transportasi darat dan
laut.
Untuk alasan tertentu sehingga pengguna jasa transportasi udara
tidak hanya untuk penumpang dewasa, namun terdapat pula kelompok anak dan bayi. Anak-anak
dan bayi yang akan bepergian dengan pesawat memerlukan persiapan tersendiri.
Hal ini dikarenakan ada aturan tentang syarat untuk umur yang tergolong anak dan bayi dapat bepergian dengan pesawat. Maskapai
sendiri mempersyaratkan bagi penumpang bayi untuk dilengkapi dengan hasil
pemeriksaan dokter dan surat keterangan layak terbang.
Pesawat memiliki sirkulasi udara yang
tertutup sehingga risiko penularan penyakit cukup besar akibat udara hanya
berputar di dalam ruangan
kabin. Hal ini dapat mempengaruhi kenyamanan dan kesehatan penumpang utamanya
untuk penumpang anak dan bayi. Pada dasarnya, bayi belum memiliki daya tahan
tubuh yang optimal, sehingga sangat rentan terserang penyakit. Ditambah lagi
jika anak dan bayi belum memiliki imunisasi dasar yang lengkap.
Disamping itu efek ketinggian, masalah
ergonomik, perubahan irama sirkadian dan faktor fisik serta faktor fisiologis
lainnya ikut berpengaruh. Faktor-faktor inilah yang dikhawatirkan dapat meningkatkan
terjadinya risiko medis seperti infeksi pada anak dan bayi, terutama bila ada
orang lain yang sakit di pesawat. Selain itu, perubahan tekanan udara saat
pesawat berada di ketinggian tertentu juga bisa membuat telinga anak dan bayi
sakit dan membuat bayi menjadi rewel bahkan sampai susah bernapas.
Tuba eustachius, saluran yang menghubungkan saluran napas atas dengan bagian
dalam telinga tengah, berupaya mengatur tekanan selama perbedaan ketinggian. Bayi
bisa tiba-tiba menangis kencang ketika tekanan udara kabin meningkat saat
pesawat akan mendarat. Pada anak dan bayi, bentuk saluran ini relatif lebih
landai dan akan meninggi seiring bertambahnya usia. Apabila anak dan bayi
sedang pilek dan mengalami sumbatan oleh lendir, maka telinga akan lebih mudah
tertekan dan nyeri, Menurut dr. Arifianto, Sp.A yang dikutip dari www.haibunda.com
Airplane ear dapat menyebabkan rasa
sakit dan tuli namun bersifat sementara. Pada saat lepas landas, udara keluar dari telinga tengah dan sinus. Sebaliknya pada
saat mendarat udara akan masuk ke dalam telinga tengah dan sinus kembali. Rasa
tidak nyaman pada telinga saat pesawat lepas landas maupun mendarat disebabkan
oleh perbedaan tekanan udara. Untuk mengatasi hal tersebut maka untuk anak yang
lebih besar dapat di minta untuk melakukan aktivitas menelan, mengunyah maupun
menguap sedangkan pada bayi dapat disusui atau diberikan dot untuk merangsang reflex
menelan, dikutip dari Sardjito.co.id.
Disamping risiko airplane ear, masih banyak risiko lain
yang bisa terjadi seperti dehidrasi, hipoksia, jet lag, aerophobia (biasanya terjadi pada anak). Risiko ini bisa
diminimalisir jika kondisi anak dan bayi dalam kondisi sehat dan layak untuk
terbang.
Sebelum berangkat naik pesawat, disarankan untuk
memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter terlebih dahulu.. Sesuai peraturan
penerbangan International Air Transport
Association (IATA)
bahwa penumpang pesawat udara diharuskan mempunyai kesehatan yang baik (Fitness for air travel). Bayi meskipun
bukan orang sakit tapi masuk dalam kategori kondisi tertentu yang memerlukan
penilaian medik khusus.
Sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan , Kepmenkes RI Nomor 1215/Menkes/SK/XI/2001 tentang Pedoman Kesehatan
Matra, telah disusun standar teknis Pemeriksaan Kelaikan Terbang Penumpang
Pesawat Udara, yang mana menetapkan usia bayi layak terbang
diatas 7 hari.
Menurut Pelaksana tugas Kepala Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP) Kelas I Makassar, dr. Haskar Hasan, M.Kes bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesehatan Pelabuhan, pasal 1 dijelaskan bahwa salah satu tugas KKP yaitu cegah tangkal
keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor risiko kesehatan. Selanjutnya pada pasal 5 menyebutkan bahwa KKP melaksanakan pelayanan kesehatan. Salah
satu jenis pelayanan kesehatan tersebut yakni kunjungan poliklinik dengan
pelayanan yang diberikan yaitu memeriksa dan menerbitkan surat keterangan laik
terbang bagi penumpang termasuk untuk anak dan bayi. Jadi menurut beliau
penumpang anak dan bayi sehat diperiksa terkait faktor risiko kesehatan pada
kondisi tertentu seperti pada bayi dan ibu hamil. Sedangkan pada anak dan bayi yang sementara sakit
tetap diwaspadai penyakit menular dan potensial wabah serta kondisi yang dapat
di perberat jika berada di pesawat. (RA)
Referensi
-
Sardjito.co.id
-
www.haibunda.com
-
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kelaikan Terbang
Penumpang Pesawat Udara, Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal PP &
L, Jakarta, 2007
-
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan