News Details

Penyelenggaraan Layanan Publik terhadap Kelompok Rentan / Penyandang Disabilitas di BBKK Makassar
Pelayanan
publik merupakan salah satu wujud konkret hadirnya negara dalam memenuhi hak
dasar warga negara. Setiap individu berhak mendapatkan layanan yang setara
tanpa diskriminasi, termasuk kelompok rentan atau penyandang disabilitas. Hal
ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1) serta Pasal
28H ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
Secara
khusus, dasar hukum penyelenggaraan layanan inklusif bagi penyandang
disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas. Undang-undang ini menekankan pada paradigma hak asasi manusia,
kesetaraan, dan non-diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik juga menegaskan kewajiban instansi penyelenggara
layanan publik untuk memberikan akses yang adil, transparan, dan dapat
dijangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Untuk
melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan berbagai
peraturan pelaksana, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020
tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, serta
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Publik Ramah Kelompok Rentan. Peraturan-peraturan ini menjadi panduan teknis
agar instansi dapat memberikan layanan publik yang lebih ramah, inklusif, dan
aksesibel.
Latar
belakang pentingnya perhatian terhadap kelompok rentan adalah kenyataan bahwa
masih banyak hambatan yang mereka hadapi dalam mengakses layanan publik.
Hambatan tersebut meliputi keterbatasan sarana prasarana yang ramah
disabilitas, keterbatasan informasi dalam format yang sesuai, serta sikap dan
perilaku aparatur yang belum sepenuhnya memahami prinsip inklusi. Kondisi ini
berpotensi menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, dan eksklusi sosial yang
bertentangan dengan semangat pembangunan nasional yang berkeadilan dan
berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan kepedulian instansi penyelenggara
layanan publik terhadap kelompok rentan atau penyandang disabilitas menjadi
suatu keharusan.
Siapa
Itu Kelompok Rentan?
Kelompok
rentan adalah masyarakat yang memiliki karakteristik dan kondisi dengan risiko
tinggi mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik, baik secara fisik,
sosial, ekonomi, lingkungan, dan geografis. Yang termasuk kelompok rentan
adalah penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak- anak, korban
bencana alam dan bencana sosial.
Pentingnya
Kepedulian terhadap Kelompok Rentan
Kepedulian
terhadap kelompok rentan dan penyandang disabilitas bukan hanya sekadar
pemenuhan regulasi, melainkan juga bagian dari prinsip keadilan sosial.
Beberapa alasan mengapa kepedulian ini penting antara lain:
1.
Pemenuhan
Hak Asasi Manusia (HAM).
2.
Mewujudkan
kesetaraan dan non-diskriminasi dalam pelayanan publik.
3.
Meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.
4.
Mendorong
partisipasi aktif kelompok rentan dalam pembangunan.
5.
Memberikan
citra positif bagi instansi penyelenggara layanan publik.
Syarat
dan Kewajiban Instansi Penyelenggara Layanan Publik
Agar
layanan publik dapat diakses secara inklusif, terdapat beberapa syarat dan
kewajiban yang harus dipenuhi oleh instansi penyelenggara layanan publik, di
antaranya:
1.
Menyediakan
sarana dan prasarana yang ramah disabilitas (aksesibilitas fisik, transportasi,
toilet khusus, dll.).
2.
Menyediakan
layanan informasi dalam berbagai format yang mudah dipahami (tulisan, audio, braille,
bahasa isyarat).
3.
Melatih
petugas agar memiliki sikap ramah, empati, serta memahami kebutuhan kelompok
rentan.
4.
Menetapkan
standar pelayanan publik yang inklusif sesuai regulasi (UU No. 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas).
5.
Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan layanan agar tetap menjamin kesetaraan.
6.
Melibatkan
kelompok rentan dalam penyusunan kebijakan dan evaluasi layanan publik.
Langkah-langkah Strategis dalam Pelayanan Inklusif
Untuk
memastikan pelayanan publik yang inklusif, instansi dapat menempuh
langkah-langkah strategis sebagai berikut:
1.
Melakukan
audit aksesibilitas layanan publik secara berkala.
2.
Mengintegrasikan
perspektif disabilitas dalam setiap perencanaan program dan kebijakan.
3.
Membangun
kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, LSM, dan komunitas disabilitas.
4.
Menyediakan
mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh kelompok rentan.
5.
Memberikan
penghargaan atau apresiasi bagi unit pelayanan publik yang berhasil menerapkan
prinsip inklusi.
Penyelenggaraan
Layanan Publik ramah Kelompok Rentan di BBKK Makassar
Sebagai instansi
penyelenggara layanan publik, BBKK Makassar menyelenggaran layanan ramah
kelompok rentan. Beberapa kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan antara lain
:
1. Aspek kebijakan dan
kepemimpinan
Telah dibuat Standar Operasional Prosedur
(SOP) khusus untuk kelompok rentan. Motto atau slogan yang ramah kelompok
rentan juga telah dibuat yaitu ; SIPAKARAJAKi yang artinya siap melayani dengan
hati, kesetaraan dijamin tanpa diskriminasi. Dalam hal penganggaran, telah
disiapkan secara rutin peningkatan kapasitas SDM dalam pelayanan prima termasuk
peduli kelompok rentan.
Salah satu inovasi yang dikembangkan
sejak tahun 2025 adalah motor listrik yaitu emergency
first respon. Untuk tahun 2025 dengan inovasi TELEPON Ma’ yaitu emergency call center untuk kasus emergency dan kelompok rentan yang
membutuhkan layanan kesehatan.
2. Aspek aksesibiltas fisik
Dalam akesesibilitas fisik BBKK Makassar
telah menyediakan tempat parkir khusus, jalur pemandu (guiding block),
jalur landai yang dilengkapi dengan pegangan tangan. Loket prioritas disiapkan
untuk pendaftaran dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Area
prioritas dibuat 2 tempat yaitu antrian prioritas dan area khusus pelayanan
kesehatan prioritas yang dilengkapi dengan nomor antrian, tempat periksa,
tempat tidur khusus, WC khusus dan petugas khusus. Pengunjung ibu menyusui
disiapkan ruang laktasi yang kondisinya tertutup dan dilengkapi sarana yang
memadai. Untuk anak-anak disiapkan tempat bermain anak-anak. Alat bantu
mobilitas telah disiapkan kursi roda, payung dan tongkat. Untuk alat bantu
komunikasi disiapkan aplikasi “HEAR ME” pada handphone petugas
BBKK Makassar. Beberapa petunjuk seperti pintu (dorong dan tarik) dilengkapi
dengan huruf braile. Untuk mengakomodir
kebutuhan masyarakat kelompok rentan yang memiliki hambatan dalam suasana ramai,
seperti penyandang disabilitas psikososial/mental telah disiapkan ruang tenang
yang merupakan ruangan fungsional sebagai ruang tamu dan ruang pengaduan.
3. Aspek
Aksesibilitas Informasi dan Komunikasi
Informasi layanan telah dibuatkan
gambar/petunjuk yang jelas dengan menggunakan kontras warna pada teks dan
bagian latar. Untuk video layanan yang ditampilkan di televisi dibuatkan suara
yang jelas, tulisan dan bahasa isyarat. Informasi melalui media sosial seperti
facebook, instagram, youtube, tiktok, x semua gambar yang diunggah dilengkapi
dengan deskripsi alternatif (menggunakan fitur Alt Text) yang
mendeskripsikan konten gambar tersebut. Sedangkan konten audio dan video
dilengkapi dengan subtitle dan narasi. Rambu dan marka dibuat dengan jelas, informasi
ruangan pelayanan dan petunjuk arah dibuat dengan jelas dan relevan. Pada
beberapa gagang pintu telah disiapkan petunjuk dalam huruf braile.
4. Aspek
Akomodasi yang Layak
Telah
ditetapkan petugas pelayanan kelompok rentan sesuai surat keputusan Kepala BBKK
Makassar No. HK.02.03/C.IX.3/1045/2024 tanggal 5 Maret 2024. Dalam SK tersebut
selain penetapan petugas juga telah dijelaskan tugas dan fungsi masing-masing
petugas. Sebagai bentuk kepedulian kelompok rentan, telah dibuat kebijakan
fleksibilitas pelayanan kelompok rentan menjadi pukul 08.00-18.00 WITA setiap
hari. Layanan jemput bola telah disiapkan di area terminal Bandara Intenasional
Sultan Hasanuddin Makassar melalui inovasi motor listrik dan TELEPON Ma emergency
call center. Selain itu untuk pelayanan vaksinasi dan pengujian kesehatan
pelaut serta pelayanan kesehatan telah
dibuatkan antrian prioritas bagi kelompok rentan.
5. Aspek
sumber daya manusia
Dalam aspek sumber daya manusia,
dilaksanakan pengembangan kapasitas SDM melalui pelatihan pelayanan kelompok
rentan baik yang dilakukan secara virtual maupun tatap muka. Palatihan khusus kelompok
rentan secara virtual akan dilaksanakan pada minggu II Bulan Oktober tahun 2025
sebagai bentuk nyata komitmen pimpinan dalam memperhatikan kelompok rentan.
Etika dalam Pelayanan Publik bagi
Kelompok Rentan telah dibuat pada bulan Maret tahun 2025 yang merujuk pada prinsip-prinsip
moral yang mengharuskan penyelenggara pelayanan berperilaku dengan adil, melindungi,
menghormati, memenuhi hak-hak individu, dan menjunjung tinggi nilai- nilai
kemanusiaan ketika berinteraksi dan memberikan layanan kepada kelompok rentan.
Kesimpulan
Kepedulian
instansi penyelenggara layanan publik terhadap kelompok rentan dan penyandang
disabilitas merupakan wujud nyata dari prinsip keadilan sosial dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia. Dengan menyediakan aksesibilitas, menerapkan
standar inklusif, serta melibatkan kelompok rentan dalam proses pelayanan,
instansi publik dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil, setara, dan
partisipatif. Oleh karena itu, kepedulian dan komitmen dalam memberikan
pelayanan publik yang inklusif harus menjadi prioritas utama bagi setiap
penyelenggara layanan publik. (Nirwan)
Latest Artikel
- Penyelenggaraan Layanan Publik terhadap Kelompok Rentan / Penyandang Disabilitas di BBKK Makassar
- Evaluasi Sistem Surveilans Sentinel Influenza Like Illness (ILI) di Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar Tahun 2025
- Kepala BBKK Makassar dan Tim ke Kantor Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX dalam rangka persiapan pelaksanaan operasional kesehatan embarkasi haji tahun 2025 di Embarkasi Haji Hasanuddin Makassar
- KILAS BALIK PENCAPAIAN KINERJA BBKK MAKASSAR TAHUN 2024
- Peran Lalat dalam Penularan Penyakit dan Keperluan Forensik